Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

1.04.2016

[7] Istilah-Istilah Umum di Bidang Pertambangan (2)

Mengutip pada KEPMEN 555.K/MPE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, berikut adalah istilah-istilah umum yang sering muncul pada dunia pertambangan.

Pasal 1
Pengertian

Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Tempat Usaha Pertambangan adalah setiap pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, operasi produksi atau eksploitasi, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan atau penjualan bahan galian golongan a, b, dan c termasuk sarana dan prasarana penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah, baik yang berada di dalam satu wilayah atau pada tempat yang terpisah.

2. Perusahaan Pertambangan adalah orang atau badan usaha yang diberi wewenang untuk melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan atau Perjanjian Karya.

3.Tambang adalah suatu tempat kegiatan penambangan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan galian.

4. Tambang Permukaan adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di atas permukaan air.

5. Tambang Bawah Tanah adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah.

6. Kepala Tekhnik Tambang adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawab.

7. Pekerja Tambang adalah setiap orang yang langsung bekerja pada kegiatan usaha pertambangan.

8. Kecelakaan Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau orang yang mendapat izin masuk pada kegiatan usaha pertambangan.

9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pertambangan Umum.

10. Pengusaha adalah Pemimpin perusahaan.

11. Buku Tambang adalah buku catatan yang memuat larangan, perintah, dan petunjuk Pelaksana Inspeksi Tambang yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Teknik Tambang.

12. Pelaksana Inspeksi Tambang adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan
keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan umum.

13. Wilayah Proyek adalah tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang digunakan untuk penyediaan pasilitas tambang.

14. Bahan Peledak adalah semua senyawa kimia, campuran, atau alat yang dibuat, diproduksi atau digunakan untuk membuat bahan peledak dengan reaksi kimia yang berkesinambungan di dalam bahan-bahannya. Bahan peledak dalam hal ini termasuk mesiu, nitrogliserin, dinamit, gelatin, sumbu ledak, sumbu bakar, detonator, amonium nitrat, apabila dicampur dengan hydrokarbon dan bahan ramuan lainnya.

15. Donator adalah suatu benda yang mengandung isian bahan peledak yang digunakan
sebagai penyala awal ledakan dan dalam hal ini termasuk detonator listrik, detonator biasa,
detonator bukan listrik (nonel) atau detonator tunda.

16. Gudang adalah suatu bangunan atau kontener yang secara teknis mampu menyimpan
bahan peledak secara aman.

17. Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau Kepala Teknik Tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).

18. Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri dari meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi dan menyumbat lubang ledak, merangkai dan menyambung suatu pola peledakan, menyambung suatu sirkit alat penguji atau mesin peledak, menetapkan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir, dan berlindung, menguji sirkit peledakan, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, dan
mengendalikan akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah,
kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan (air blast).

19. Calon juru ledak adalah seseorang yang disetujui oleh Kepala Teknik Tambang untuk
mengikuti pelatihan dalam pekerjaan peledakan dengan pengawasan yang ketat dari seseorang juru ledak.

20. Ledakan adalah suatu ledakan tunggal atau seri yang diledakkan sebagai bagian dari
suatu ledakan.

21. Jarak aman gudang adalah jarak minimum dimana gudang bahan peledak harus
terpisah dengan gudang-gudang yang lain, bangunan yang dihuni orang, jalan kereta api
serta jalan umum dan yang tergantung pada jenis dan jumlah bahan peledak yang disimpan di dalammya.

22. Bahan peledak peka detonator adalah bahan peledak yang dapat meledak dengan
ditonator No. 8.

23. Bahan peledak peka primer adalah bahan peledak yang hanya dapat meledak dengan menggunakan primer atau booster dengan detonator No. 8.

24. Bahan ramuan bahan peledak adalah bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu akan menjadi bahan peledak peka primer.

25. Gudang bahan peledak utama adalah gudang yang digunakan sebagai tempat
penyimpan bahan peledak yang letaknya tidak terlalu jauh dari tambang dan dari gudang ini
bahan peledak dipakai untuk keperluan peledakan.

26. Gudang bahan peledak transit adalah gudang yang dipergunakan sebagai tempat
penyimpanan sementara sebelum diangkut/dipindahkan kegudang bahan peledak utama.

27. Gudang bahan peledak sementara adalah gudang yang dipergunakan untuk kegiatan
pertambangan pada tahap eksplorasi atau persiapan penambangan.

28. Kontener adalah gudang bahan peledak yang berbentuk peti kemas yang terbuat dari
plat logam.

29. Bahan mudah terbakar adalah sesuatu bahan yang apabila digunakan akan menyala,
membara, membantu pembakaran atau menghasilkan uap yang menyala apabila menghasilkan api atau panas.

30. Gas mudah menyala adalah gas yang akan menyala pada kadar oksigen yang normal
di udara.

31. Titik nyala adalah temperatur minimum dari uap yang dihasilkan sesuatu bahan cair, cukup untuk membentuk campuran uap dan udara yang mudah menyala terdapat di atas permukaan bahan cair tersebut.

32. Derajat ketahanan api adalah waktu yang dinyatakan dalam menit atau jam dari
sesuatu benda akan tetapi bertahan pada sifat dan bentuknya bila terkena api.

33. Pesawat angkat (crane) adalah setiap peralatan mesin atau alat yang digerakkan
tenaga mekanis, tenaga listrik atau tenaga hidrolis yang dapat digunakan sebagai mesin
pengangkat termasuk rel atau jalan rel atau alat pembantu lainnya, tetapi tidak termasuk
pemanjat lubang naik (raise climber) yang dipasang pada sumuran tambang.

34. Takel adalah alat pengangkat, yang terdiri dari gelang-gelang(shackle), alat sangkutan
pengait yang bebas berputar (swivel), pengait (hooks), kawat penggantung (sling), baut
bercincin(eyebolt), rantai dan pengait khusus (fitting) yang digunakan untuk mengangkat
dan setiap penjepit yang digunakan untuk mengamankan kawat.

35. Bengkel adalah suatu tempat atau ruang kerja untuk melakukan perbaikan, perawatan,
pembuatan, pemasangan, atau pengujian peralatan pertambangan dan pekerjaan teknik
lainnya yang menunjang kegiatan pertambangan.

36. Listrik tegangan tinggi adalah instalasi dengan tegangan lebih 300 volt dalam kondisi kerja yang normal (250 volt pada sirkit di bawah tanah).

37. Bor Bangka adalah salah satu tipe bor ulir (auger) yang dilengkapi dengan sistem pipa
penahan dan alat penginti masuknya pipa pemboran kedalam tanah yang dipengaruhi oleh gerak berputarnya lantai kerja yang disatukan dengan kepala pipa penahan. Sistem pengambilan percontohan dioperasikan dengan cara menumbukkan dari lantai kerja.

38. Tambang Hidrolis adalah salah satu jenis tambang permukaan yang menggunakan air
untuk menggali dan mengangkut material ke instalasi pencucian.

39. Alat pemindah tanah adalah alat mekanis yang digunakan untuk memindahkan tanah
pucuk, tanah penutup dan bahan galian pada waktu pekerjaan pembersihan, penggalian, pengangkatan serta pemindahan, termasuk buldozer, shovel, dragline, scraper, dan bucket wheel excavator tetapi tidak termasuk kendaraan pengangkut seperti dump truck.

40. Kapal Keruk Pertambangan adalah kapal yang dipergunakan untuk kegiatan penggalian pertambangan termasuk kapal yang digunakan sebagai sarana penunjang yang dilakukan dari permukaan air, selanjutnya disebut Kapal Keruk.

41. Kawat haluan adalah kawat yang dipasang pada haluan untuk menambatkan Kapal Keruk.

42. Kawat samping adalah kawat yang dipasang pada bagian samping kiri kanan untuk menambatkan Kapal Keruk.

43. Kawat buritan adalah kawat yang dipasang pada bagian belakang Kapal Keruk.

44. Kawat Penambat adalah kawat yang dipergunakan untuk menambatkan kapal yaitu kawat haluan, samping, dan buritan.

45. Jangkar spil adalah jangkar dengan rantai yang dipasang pada bagian tengah
belakang Kapal Keruk.

46. Kompartemen/tangki adalah ponton yang dibagi-bagi atas ruangan-ruangan yang kedap air.

47. Ponton adalah ruangan tertutup yang berfungsi sebagai pengapung Kapal Keruk.

48. Tangki pengaman adalah sederetan kompartemen kecil untuk melindungi kompartemen utama dari benturan.

49. Tangki balast adalah kompartemen yang dapat diisi air untuk keseimbangan Kapal Keruk.

50. Pintu pemeriksaan adalah pintu di geladak yang digunakan sebagai jalan untuk pemeriksaan atau perbaikan kompartemen.

51. Pemutus arus adalah alat yang berfungsi memutus arus termasuk semua sakelar otomatis ataupun manual.

52. Kabel konsentris adalah sebuah kabel yang penghantar luarnya dililitkan pada isolasi penghantar dalamnya.

53. Kabel fleksibel adalah kabel yang dirancang untuk dapat dipindah-pinahkan pada waktu digunakan.

54. Metal pelindung kabel adalah besi atau kawat baja yang merupakan pelapis kabel.

55. Tripping adalah alat pemutus arus listrik otomatis yang bekerja secara mekanis ataupun elektris.

56. Lubang naik (rise) adalah suatu terowongan yang mempunyai kemiringan lebih besar dari 15 derajat yang pembuatannya dilakukan dari bawah ke atas.

57. Lubang turun (winze) adalah suatu terowongan yang mempunyai kemiringan lebih besar dari 15 derajat yang pembuatannya dilakukan dari atas ke bawah.

58. Hempasan (in rust) adalah mengalirnya air atau lumpur dalam kecepatan tinggi dan mendadak.

59. Emisi adalah keluarnya secara tiba-tiba gas beracun atau yang mudah menyala dari tempat lain selain tempat kerja yang sudah ditinggalkan ke sebagian daerah tanbang bawah tanah yang mengakibatkan kondisi udara tambang di daerah tersebut melebihi ketentuan ventilasi.

60. Semburan (out burst) adalah keluarnya gas dengan hebat bersamaan dengan material padat didalam tambang.

61. Semburan batuan (rock burst) adalah batuan pecah yang menyembur dahsyat disebabkan oleh adanya tekanan yang menghasilkan akumulasi energi, tidak termasuk semburan atau emisi yang disebabkan tenaga gas.

62. Daerah berpotensi bahaya adalah setiap daerah tambang bawah tanah yang berada pada jarak 45 meter dari permukaan tanah, tempat-tempat kerja yang sudah ditinggalkan, lapisan yang mengandung air atau diperkirakan mengandung air dan material yang mengalir atau akan mengalir jika basah.

63. Kipas angin utama adalah kipas yang berfungsi mengalirkan udara ke seluruh bukaan tambang.

64. Kipas angin penguat adalah kipas yang berfungsi untuk memperkuat dan menambah aliran udara, yang ditempatkan pada jalan udara utama atau pada cabang jalan udara.

65. Kipas angin tambahan adalah kipas yang berfungsi untuk mengalirkan udara ke tempat-tempat kerja, lubang maju, lorong(drift) yang dilengkapi dengan saluran penghantar udara.
66. Jalan utama udara masuk adalah jalan utama udara bersih masuk yang berpangkal pada sumuran atau jalan tembus kepermukaan. Apabila aliran udara tersebut dibagi ke dua atau lebih permukaan kerja maka jalan udara yang dilalui disebut jalan udara masuk.

67. Jalan utama udara keluar adalah jalan utama udara kotor keluar yang berakhir pada sumuran atau jalan tembus permukaan. Jalan aliran udara kotor dari beberapa permukaan kerja yang menuju jalan utama udara keluar disebut jalan udara keluar.

68. Sistem pengangkutan adalah penggunaan alat pengangkutan diseluruh atau sebagian di dalam tambang (selain dari yang digunakan dalam sumuran) untuk membawa orang, material atau bahan galian.

69. Kendaraan berkendali ( Free steered vehicles) adalah semua kendaraan yang bertenaga penggerak yang tidak berjalan diatas rel

70. Sistem angkutan kawat (Rope Haulage System) adalah sistem pengangkutan dari kendaraan yang disambungkan ke dan digerakkan dengan kawat yang digerakkan oleh mesin derak yang dipasang ditambang atau dipermukaan tanah secara permanen baik yang bertenaga mekanis maupun secara gravitasi.

71. Alat pemanjat lubang naik adalah semua alat yang mempunyai motor penggerak atau alat yang menggunakan sistem jalur atau roda gigi sebagai penariknya yang digunakan sibagai lantai kerja (perancah) pada waktu melakukan penggalian tegak lurus atau lubang naik yang melereng. Alat pemanjat luang naik sebagai yang dipasang sebagai alat angkut yang permanen antara level dengan level didalam tambang tidak termasuk.

72. Lampu keselamatan adalah lampu yang terlindung atau tertutup rapat sehingga tidak mungkin menyulut udara yang mengandung gas atau debu yang mudah terbakar yang berada diluar lampu tersebut.

73. Gas metana adalah setiap campuran antara metana dengan udara yang mudah
terbakar yang dapat terjadi secara alami ditambang.

74. Debu mudah terbakar adalah debu yang apabila tersebar/terhambur secara bebas di udara dapat membentuk bahan yang mudah terbakar.

75. Venturi ventelasi adalah alat yang digunakan untuk mengalirkan udara melalui saluran
penghantar dengan cara memancarkan udara atau air yang dimampatkan adan termasuk semua jenis alat-alat penghembus (injector) atau peniup kecuali alat-alat penghembus atau peniup yang digunakan dalam sistem penirisan gas metana.

76. Detektor gas metana otomastis adalah alat yang sudah diakui dan digunakan untuk mendeteksi secara terus menerus adanya gas metana dan apabila disetel akan memberikan tanda peringatan berupa bunyi atau lampu pada konsentrasi gas metana tertentu.

77. Sistem Pemantauan Gas mentana adalah sistem yang telah diakui yang digunakan untuk mendeteksi secara terus menerus adanya gas ledak dan mencatat hasil pemantauan. Alat pencatat tersebut ditempatkan dipermukaan tanah atau tempat lain yang telah disetujui Pelaksana Inspeksi Tambang.

78. Lubang Bor adalah lubang yang dibor untuk maksud mengalirkan gas ledak dari lapisan batubara melalui suatu sistem penirisan gas metana.

79. Penirisan Gas Metana adalah kegiatan untuk mengumpulkan gas metana didalam suatu tambang sebelum gas tersebut diencerkan dengan udara secara dikeluarkan dari dalam tambang.

80. Sistem Penirisan Gas metana adalah sistem penirisan gas metana kecuali untuk penirisan gas metana yang terakumulasi dibagian belakan “Road Side Pack” yang menggunakan satu pipa.

81. Ruang Kalorimeter adalah suatu tempat dipermukaan yang digunakan untuk memantau gas ledak atau kandungan panasnya.

82. Rantai Berjalan Lentur atau Armoured flexible conveyor (AFC) adalah alat angkut jenis rantai berjalan lentur untuk mengangkut batubara dari pemuka kerja yang digali dengan alat Drum shearer.

83. Palang (bar) adalah girder atau setiap penyangga melintang.

84. Penyangga batang (Prop) adalah termasuk penyangga gandeng dan penyangga
geser.

85. Penyangga Bertenaga (Powered Support) adalah penyangga yang bekerja dengan
menggunakan tenaga hidrolik atau tenaga pneumatik.

86. Lorong Lalulintas adalah setiap jalan yang digunakan untuk lalulintas orang dari dan
ke tempat kerja dan termasuk jalan yang digunakan sebagai jalan keluar yang kedua dari dalam tambang.

87. Lorong adalah jalan di Tambang termasuk lubang maju, lubang melintang, jalan antara dua pilar atau jalan pada sistem penambangan ruang dan penyangga alami atau jalan untuk pengangkutan.

88. Permuka Kerja adalah ruangan antara garis batas penggalian dengan deretan
penyangga trdekat yang terpasang apabila penyangganya dilepas secara sistematis dan atau ruangan antara garis batas penggalian sampai dengan garis yang sejajar

[5] Tata Cara Pengajuan Izin Perpanjangan IUP Operasi Produksi Provinsi Jawa Timur

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon bisa memulai kegiatan penambangan legal.

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 47 ayat 1 sd ayat 5 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 47:
[1] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[2] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

[3] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[4] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
[5] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

Lantas, apa saja syarat untuk mengajukan perpanjangan izin IUP Operasi Produksi? Beginilah syaratnya:

A.   Syarat Administratif
a.    Perseorangan
1.    Surat permohonan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (dilegalisir Kepala Desa setempat);
5.   Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b.    Badan Usaha
1.    Surat permohonan, berkop dan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
4.    Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan;
5.    Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.  Salinan Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak dibidang pertambangan;
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c.    Koperasi
1.    Surat permohonan, berkop dan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
4.    Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan;
5.    Susunan pengurus koperasi;
6. Salinan Akta pendirian koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan;
7.    Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.   Syarat Teknis
1.    Salinan IUP OP yang diajukan perpanjangan;
2.    Peta kemajuan tambang;
3. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan/perjanjian dengan pemegang hak atas tanah;
4.  Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang telah disetujui oleh Dinas ESDM;
5.    Laporan akhir kegiatan operasi produksi dan laporan kegiatan reklamasi;
6.    Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; dan
7.    Neraca sumber daya dan cadangan.

C.   Syarat Finansial
1. Salinan bukti pembayaran Iuran tetap (landrent) dan iuran produksi (royalty) bagi pemegang IUP Operasi Produksi serta IPR mineral logam dan batubara selama 3 (tiga) tahun terakhir. 
2.  Salinan bukti pembayaran pajak daerah bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
3.  Salinan bukti pembayaran Iuran tetap (landrent) bagi pemegang IPR mineral bukan logam dan batuan selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
4.  Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi Badan Usaha.

TAHAPAN PERIZINAN PERPANJANGAN IUP OPERASI PRODUKSI
Berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016

1.  Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2.  Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
3.    Pemohon mengambil nomor antrian.
4.    Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.    Dokumen tidak lengkap dikembalikan 
b.    Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.    Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.    Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
a.    Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, verifkasi kuasa atas tanah, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7.    Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan :
a.    Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.    Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis 
8. Surat penolakan pemohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.  Penyerahan penolakan pemohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
11.Pengiriman Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, Tim Teknis menerbitkan Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
13. Membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim.
14. Pemohon membayar pencetakan Peta IUP Operasi Produksi.
15. Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.

Biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (biasanya peta A3 sebanyak 3 lembar dengan tarif Rp 500.000/peta).

12.29.2015

[4] Istilah-Istilah Umum di Bidang Pertambangan (1)

Kegiatan penambangan harus dijalankan sesuai peraturan hukum di Indonesia

Mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut adalah istilah-istilah umum yang sering muncul pada kegiatan pertambangan. Hendaknya istilah-istilah berikut dipahami dan dimengerti oleh setiap calon penambang untuk mendapatkan gambaran akan proses penambangan.

1.  Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

12.26.2015

[PART 1] Menggapai Himalaya : Persiapan !

Cerita ini merupakan bagian dari perjalananku backpacking ke India dan Nepal dari 29 Juni 2016 - 11 Juli 2016. Part selanjutnya dari setiap cerita akan aku beri link di bagian bawah.

Surabaya, suatu waktu di 2015

Confirmed. Your booking code is DBE***


Hatiku bergejolak. Dadaku berdesir. Tanganku dingin. Perutku sedikit mulas. Entah kapan terakhir kali aku merasakan semua perasaan ini, mungkin 3,5 tahun yang lalu. Hampir empat tahun sudah aku meninggalkan mimpiku untuk berkeliling dunia.

Kini... aku mempunyai rencana baru lagi. Jujur, aku masih ragu. Aku masih takut.

Sebuah perjalanan pastilah dimulai dari mimpi. Aku mempunyai mimpi untuk berkeliling dunia. Mengunjungi tempat baru dengan bahasa baru, budaya baru, melihat wajah manusia yang baru, mata uang baru, telah menjadi ambisiku sejak lama.

Semua mimpi terasa jauh 2,5 tahun belakangan karena entah kenapa, aku seperti kehilangan ambisiku untuk berkeliling dunia. Aku masih suka berpetualang, hanya kali ini mengelilingi nusantara. Peristiwa kecelakaan salah satu maskapai terbesar asal Malaysia pada akhir 2014 tentulah menjadi salah satu penyebabnya. Aku memang penakut, aku sadar.

***

Dua minggu sebelumnya.

"Mas, lebaran tahun depan ada acara kemana?" tanyaku kepada Fredo, salah satu sahabat travelingku.

"Nggak ada acara kemana-mana nih," jawab Fredo.

"Ke Nepal yuk?" tanyaku lagi.

"Boleeh. India sekalian dong. Berapa hari emangnya?"

"Boleh juga. Rencana pas libur lebaran aja, mungkin aku nanti bisa nambah izin kerja 2-3 hari," jawabku.

"Oke, siap. Nanti hunting tiket dulu aja," jawab Fredo.

Dari percakapan singkat inilah semuanya dimulai.

***

Sebelum mempunyai ide untuk mengajak Fredo, sebenarnya aku ingin solo traveling ke Nepal. Alasan simpel, aku malas harus bertanya-tanya kepada orang apakah mereka mau bergabung dengan perjalananku. Tetapi aku mencoba berpikir jernih, apakah mentalku sanggup? Nepal (yang kuasumsikan memiliki kesamaan dengan India karena lokasinya yang berdekatan) kurasa bukanlah negara yang ideal untuk solo backpacker perempuan. Apalagi dengan munculnya kasus-kasus pemerkosaan di India, membuatku bergidik ngeri. Meskipun aku sudah mempunyai pengalaman backpacker ke India di tahun 2012, kemungkinan aku akan jalan sendiri dan menjadi korban kejahatan tetap membuatku bergidik ngeri.

Alasan tersebut bukanlah alasan tunggal. Sejak melakukan solo backpacker pertama kali pada tahun 2013 di Singapura, Malaysia dan Filipina, entah mengapa aku merasa solo backpacker itu kurang asyik. Aku merasa kesepian, salah tingkah dan kurang percaya diri. Tetapi ketiga sifat ini langsung hilang ketika aku mempunyai teman perjalanan.

***


Rute 'menggapai Himalaya' dari selatan ke utara anak Benua India. Garis kuning adalah rute perjalananku backpacking di India tahun 2012 dari Jaisalmer di Barat sampai Kolkata di Timur (Perjalanan tersebut sudah selesai kutulis dengan judul "Tinta Hindustan")

'Menggapai Himalaya' akan menjadi tema untuk perjalananku selanjutnya bulan Juni sampai Juli 2016 besok. Setelah absen backpacking ke luar negeri selama 2014-2015, tahun 2016 adalah permulaan baru lagi untuk perjalananku ke luar negeri yang lebih menantang. Aku mendambakan sebuah perjalanan yang penuh hal-hal yang tak terlupakan. Sesuatu yang mungkin belum aku dapatkan atau terapkan di perjalanan sebelumnya, dan India serta Nepal adalah tujuan yang pas!

Aku akan traveling di 2 negara tersebut bersama sahabat travelingku, Fredo. Untuk rutenya sendiri, akan terbagi menjadi 2 negara yaitu India dan Nepal. Untuk India sementara perencanaannya adalah Kochi (tempat kami mendarat) - Mumbai - Jaipur - New Delhi - Agra - Gorakhpur. Transportasi antar kota akan kami tekan menggunakan kereta api ekonomi sleeper yang harganya sangat murah.

Sementara untuk di Nepal ada Phokara - Jomsom - Kathmandu - Nagarkot - Kodari. Kenapa tema perjalanan ini 'menggapai Himalaya?' Memang kami ada rencana naik Himalaya-kah? Tentu saja tidak. Bagiku yang bukan pendaki gunung, hal tersebut nyaris mustahil untuk dilakukan jika aku harus mendaki salah satu gunung di Himalaya yang ketinggiannya 8000-an meter. Aku hanya akan mendaki beberapa bukit kecil, dan pedesaan di lereng Himalaya. Bagiku, melihat jajaran gunung es di Pegunungan Himalaya dari jauh / kaki gunung sudah cukup.

Sementara ini kami sudah membeli tiket Jogja - Kuala Lumpur PP, serta Kuala Lumpur - Kochi. Untuk tiket kembali Kathmandu - Kuala Lumpur, kami belum membeli karena harganya masih sangat mahal. Lebih baik menunggu promo dahulu yang bisa sewaktu-waktu datang. Aku berencana akan mempelajari sejarah masing-masing kota, tempat wisata beserta sejarahnya, macam-macam penipuan di kota dan metode transportasi yang bisa digunakan di dalam kota.

Aku begitu excited menunggu waktu trip ini datang. Bagaimanapun, merupakan salah satu mimpiku untuk bisa melihat Pegunungan Himalaya secara langsung di depan mataku. Aku ingin mimpiku terwujud, walaupun aku harus mengalahkan ketakutan-ketakutan yang terus memberontak di dalam diriku. Karena hanya satu prinsipku, "...your fear got you nowhere..".

Aku orang yang sangat percaya kekuatan sebuah mimpi! Ketika kita bermimpi, entah kenapa alam semesta ini, Tuhan, semuanya akan membantu kita untuk mewujudkan mimpi tersebut. Suatu saat aku bermimpi untuk bisa melihat Gunung Everest, kali ini saya sudah mempunyai tiket untuk kesana. Jangan takut bermimpi, fellas!!

India-Nepal, see you at June-July 2016!!

------------------------------

UPDATE
16 Maret 2016
Kehilangan Paspor
Masalah datang. Sejak memutuskan akan pergi ke India, sekitar pertengahan Maret aku menyadari satu hal yang tidak ada. Pasporku. Aku sudah mencari di hampir semua tempat, kosanku di Surabaya, rumahku di Solo, semua sudah kubuka bahkan di tempat paling nyelip-nyelip sekalipun. Nihil... Tidak ada..

Akhirnya di hari kesekian pencarian, karena tidak ada titik terang, aku putuskan mengurus kehilangan paspor saja ke Kantor Imigrasi Waru. Setelah browsing prosedurnya ane simpulkan bahwa hal ini tidak akan mudah, yaitu harus diawali dengan melaporkan kehilangan dulu ke kantor polisi. Dari situ aku harus membawa perlengkapan berkas dan akan diwawancara kronologi kehilangan dulu oleh Kantor Imigrasi. Dari hasil wawancara itulah nanti baru akan disimpulkan apakah aku layak mendapatkan paspor baru atau tidak, karena bagaimanapun aku dianggap sudah menghilangkan dokumen milik negara. 

Ceritaku mengurus kehilangan paspor sudah kutulis disini. Singkatnya setelah serangkaian proses aku mendapatkan E-paspor baru pada 22 Maret 2018.

UPDATE: 
12 April 2016

Tidak terasa, beberapa minggu lagi adalah keberangkatanku sama Fredo mewujudkan mimpi untuk melihat Himalaya. Sampai 12 April 2016, sudah cukup banyak kemajuan yang kita lakukan. Untuk rute fix-nya sendiri, akhirnya : Kochi - Mumbai - Jaipur - Agra - Gorakhpur - Kathmandu - Nagarkot - Kathmandu dengan jadwal yang sangat-sangat padat. Bahkan ada beberapa kota yang ane (pembuat itinerary) plot hanya dapat jatah waktu 1 hari aja buat eksplor. Saking pinginnya ngunjungin banyak tempat....hehe..

Tiket kereta sudah ane amankan semua, yaitu Kochi - Mumbai, Mumbai - Jaipur, Jaipur - Agra, Agra - Gorakhpur.

Tiket pesawat sudah semua, meliputi: Yogyakarta - Kuala Lumpur, Kuala Lumpur - Kochi, Kathmandu - Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur - Surabaya.

Untuk penginapan sudah booking di Kochi (sementara, bisa dibatalkan), Jaipur (Hotel Amer View ~ sudah dilunasi), serta Kathmandu (sementara, bisa dibatalkan). Hotel yang ane sangat incar itu Hotel Country Villa di Nagarkot karena kita bisa melihat Himalaya dari restoran outdoornya, tapi semalem sejutaan. haha. Masih mikir juga ya. Di bawah ini foto Hotel Amer View di Jaipur, yang akan aku inapi nanti.




Semua hal-hal dasar sudah ane persiapkan, tinggal berangkat dan berpetualang. Semoga semuanya berjalan dengan lancar, God Bless Us!!

------------------------------

UPDATE
21 April 2016

Well, pada 13 April 2016 lalu secara sah aku booking Hotel Country Villa yang ada di Nagarkot, Nepal. Aku pilih Country Villa Deluxe Room. Soalny aku mikir, kapan lagi kan? Realisasikan saja! Nggak sabar pengen cepet kesini. Bisa melihat langsung Himalaya dari hotel. Berikut foto-fotonya:



------------------------------

UPDATE
Surabaya, 20 Juni 2016
E-visa India

Kurang lebih seminggu lagi adalah keberangkatanku ke India untuk memulai petualangan. Hari ini aku membuat E-visa India yang bisa dilakukan secara online.

Pengalamanku membuat Evisa India sudah kutulis disini.

Singkatnya aku mendapatkan E-visa via email 4 hari kemudian. Dengan E-visa tersebut kita mendapatkan hak masuk satu kali/single di berbagai kota di India (termasuk Kochi - kota keberangkatan kami) dan mempunyai hak tinggal selama 60 hari. Bisa dibilang persiapan kami sudah 100%. Siap berangkat!!

UPDATE
Solo, 28 Juni 2016
Packing.. packing.. packing...
20.06

Persiapan barang 

Tidak terasa, besok adalah hari keberangkatanku ke India. Perjalanan akan kumulai dari Solo naik kereta lokal ke Jogja, kemudian dari Jogja terbang bersama-sama dengan Fredo ke Kuala Lumpur, selanjutnya sore harinya terbang dari KL ke Kochi, India.

Malam itu di rumah, kegiatanku adalah packing. 'Kagok' packing juga rasanya setelah 2 tahun lebih nggak traveling ke luar negeri (terakhir aku ke luar negeri Januari - Februari 2013 ke Singapura, Malaysia, Filipina). Aku sendiri sudah posting mengenai list barang-barang yang wajib kubawa saat traveling disini. Jadi daftar ini selalu kujadikan panduan supaya kalau packing terstruktur dan tidak ada barang yang ketinggalan.

Dari foto diatas terlihat bahwa aku membawa baju, celana, jaket, daleman, alat mandi, kipas, jam, kacamata, berbagai macam makanan dan minuman, kamera, powerbank. Semua barang ini harus bisa masuk tas ranselku. Baju cuma bawa 4, yg banyak makanan maklum perutku kaya karet gampang lapar hehehe.... Nggak bisa pisah dari micin, travelling dengan negara mayoritas makanan kari, nggak mau terjebak dengan itu-itu saja 2 minggu kedepan.

Setelah 3 tahun akhirnya bisa backpacking ke luar negeri kembali, hatiku kembali mempercayai A*r As*a setelah peristiwa itu (peristiwa tahun 2014 - red).

Perasaan takut? Pastilah ada. Aku hanya manusia biasa. Tapi aku mencoba berpikir positif. Pikirkan petualangan dan mimpi yang siap menunggu di luar sana. Jangan hanya berpikir tentang ketakutan. Karena sekali lagi, "Your fear got you nowhere."

Keep happy, keep backpacking. Walau tenggorokan hampir kena radang, gejala penyerta campak yang seminggu lalu sempat menyerang masih ada, semoga kebahagiaan di perjalanan bisa menyembuhkan. God bless.

Part Selanjutnya : DISINI

12.23.2015

[PART 8] Tinta Hindustan: Makam Akbar Agung

Cerita ini merupakan bagian dari perjalananku backpacking ke India dari 21 Agustus 2012 - 2 September 2012. Ini pertama kalinya aku ke India dan menjelajah mulai dari ujung barat ke timur (Jaisalmer - Delhi - Agra - Varanasi - Bodhgaya - Kolkata). Part selanjutnya dari setiap cerita akan aku beri link di bagian bawah.  

Part sebelumnya : Disini

Gerbang masuk Makam Akbar Agung dengan lukisan panel inlay 

Dengan perundingan tarif yang cukup alot, petualangan kami berlanjut menuju Akbar Tomb. Akbar Tomb merupakan makam raja ketiga Kekaisaran Mughal yang berlokasi di Sikandra di pinggiran kota Agra yang berjarak sekitar 8 km dari pusat kota. Karena jaraknya dari Agra Fort yang lumayan jauh, kita harus naik auto rikcshaw melewati keramaian jalanan Kota Agra dengan deruan bunyi klakson kendaraan lain yang cukup memekakkan telinga. Hal itu masih ditambah dengan udara panas yang menyembur dari jalanand an polusi asap kendaraan. Semua hal itu mulai membuat semangat perjalanan dan jiwa petualanganku seakan sudah habis. Kepalaku pusing.

[PART 7] Tinta Hindustan : Agra Fort

Cerita ini merupakan bagian dari perjalananku backpacking ke India dari 21 Agustus 2012 - 2 September 2012. Ini pertama kalinya aku ke India dan menjelajah mulai dari ujung barat ke timur (Jaisalmer - Delhi - Agra - Varanasi - Bodhgaya - Kolkata). Part selanjutnya dari setiap cerita akan aku beri link di bagian bawah.  

Part sebelumnya : Disini


Agra, 26 September 2012

Amar Singh Gate, salah satu gerbang masuk ke Agra Fort

Selesai mengelilingi keseluruhan kompleks Taj Mahal, dengan berat hati kami melangkahkan kaki keluar dari bangunan spektakular tersebut menuju tujuan selanjutnya, Agra Fort. Dari gerbang sebelah barat Taj Mahal, kami naik auto rickshaw sampai tempat pembelian tiket Agra Fort. Jarak dari Taj Mahal ke Agra Fort sendiri sekitar 2,5 km. Aku sudah tidak mempunyai pikiran mau menyamar menjadi warga India lagi saat beli tiket. Disamping aku tahu itu hal salah untuk dilakukan, aku juga tidak mau terkena resiko harus diperiksa tentara lagi saat masuk Agra Fort. Harga tiket masuk Agra Fort 250 Rs/turis asing dan 20 Rs/warga India. Memang sangat timpang dan menjengkelkan. Tapi apa pilihan saya dan wisatawan asing lainnya?

Kesan pertamaku tentang Agra Fort, benteng ini sebenarnya sangat mirip dengan Red Fort yang ada di Delhi. Agra Fort dibangun menggunakan dominasi batupasir merah yang disusun sedemikian rupa dengan dinding-dinding benteng yang menjulang tinggi. Karena nilai sejarah serta keindahan tempatnya, Agra Fort ditetapkan sebagai situs warisan dunia UNESCO. Tak mengira, dari bangunannya yang gagah dan mempesona, benteng ini menyimpan banyak sejarah.