Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

2.10.2021

[Journey of Bau-Bau & Tomia] Part 2: Selamat Datang Bau-Bau!

PART 1 dari kisah perjalanan ini bisa dilihat disini.

....

Bau-Bau, 15 Januari 2020 

Perjalananku dari Makassar ke Bau-Bau menggunakan maskapai Wings Air berjalan cukup cepat, hanya 1 jam perjalanan. Ini adalah pertama kalinya aku mengunjungi Bau-Bau (Pulau Buton), sehingga begitu excited melihat pemandangan perbukitan dan lautan selama penerbangan. Dari udara aku bisa melihat bahwa lautan di antara pepulauan di Sulawesi Tenggara ini begitu membiru. Rumah-rumah warga dengan bangunan yang sederhana berderet. Seakan-akan tak sabar memanggilku untuk memulai petualangan menjelajah pulau ini. Aku merekam pemandangan cantik ini beberapa saat menggunakan HPku.

"Tamu yang terhormat.. kita telah mendarat di Bandara Betoambari, Bau-Bau.... Bla bla bla." Suara pramugari Wings Air berseru dengan merdu. Alhamdulillah.. aku sampai dengan selamat tak kurang satu apapun di pulau ini.

Sebelum berangkat, aku sudah janjian sama temanku, Nur, untuk menjemputku di Bandara Betoambari. Tak butuh waktu lama, aku segera menemui Nur yang sudah menungguku di pintu kedatangan. Kita segera naik mobil charter untuk menuju Hotel Bravo, hotel yang sudah ku-booking sebelumnya via Reddoorz. Seingetku tarif Charter mobilnya Rp 100.000, hmmm, lumayan ya. Tapi itulah satu-satunya transportasi yang ada saat itu. Perjalanan berlangsung kurang lebih setengah jam sampai di Hotel Bravo. Hotel ini lokasinya sangat strategis karena berada di depan Pantai Kamali, salah satu spot nongkrong dan pasar malam paling ramai di Bau-Bau.

Siang itu sampai sore kuhabiskan untuk istirahat dan tiduran, karena semalaman kemarin kan menderita semalaman nggak tidur di Bandara Hassanudin. 😁😁

Sore itu akhirnya aku bangun, dan Nur mengajakku untuk mampir ke kos adiknya, Asri. Aku mengiyakan. Sebelumnya kami mampir dulu ke pasar lokal untuk beli ikan laut. Rencana mau masak sayur kelor gitu sama bakar ikan di kosan Asri. Kami naik bentor dengan tarif Rp 15.000.

Pasar lokal di Kota Bau-Bau ini cukup komplit. Ada berbagai macam sayuran dan ikan laut yang dijual disini. Dan sewaktu kami jalan ke bagian penjual-penjual ikan laut, aku kaget banget dengan harganya. Yah well, segepok ikan kakap/ikan kerapu dijual Rp 20.000 aja! Kalau nggak salah isinya 4-5 ekor. Ini murah banget! Kami membeli ikan kakap segepok, dan setelahnya naik bentor lagi menuju kosan Asri. Kosan Asri sendiri berada 200 meter dari kampusnya di Universitas Muhammadiyah Buton. 

Malam ini Nur sama Asri langsung sibuk masak-masak. Ane sih duduk-duduk aja, soalnya mau bantu malah gak boleh! Hihi 😁😁 Nur masak sayur kelor dan bikin sambal dabu-dabu, sedangkan Asri bakar ikan kakap di depan. Sewaktu udah jadi, ane langsung dipersilahkan makan. Hihihi enak banget. 

Selesai makan kami santai-santai sebentar di kosan Asri. Sebenarnya Asri nawarin tidur aja dikosannya, tapi ane nolak karena ane orangnya gampang "kesumukan" atau kepanasan hihi. Jadi malam itu ane dan Nur akhirnya kembali lagi ke Hotel Bravo naik bentor. 

Hari ini kami belum eksplore Kota Bau-Bau karena belum ada sewaan motor. Namun rencana besok kami akan sewa motor, karena ada tujuan wisata utama di sini yang wajib kami kunjungi yakni Keraton Bau-Bau, keraton terluas di dunia! Can't wait tomorrow!!

1.17.2021

Solo, 17 Maret 2015 : Belum Bisa Ke Hawai'i, Bikin Itinerary-nya dulu..

Solo, 17 Maret 2015
Mimpi yang masih di angan-angan...

"Rencana perjalanan ke Hawaii..on the way to finish. National Geographic says: "Dream it, plan it, make it happen."



Surabaya, 17 Januari 2021

Well, aku inget banget saat itu! 17 Maret 2015 adalah satu bulan setelah aku wisuda dari UGM, dan aku juga inget banget, saat itu aku benar-benar 'broke' (nggak punya uang). Aku memang masih tinggal sama orangtuaku, namun untuk biaya jajan sehari-hari, aku berusaha bekerja sendiri dengan menjual berbagai barang bekas di grup jual beli barang bekas Yogyakarta 💪💪. 

Saat itu aku mempunyai keinginan yang begitu besar (sejak SMA tepatnya), yakni pergi ke HAWAI'I ! Nggak tau kenapa, jadi semacam obsesi gitu untuk menginjakkan kaki di pulau hotspot ini. Bahkan di periode semester 3 kuliah, aku sempat memasang foto-foto keindahan Hawai'i yang aku comot dari google di buku catatan kuliahku. Sebagai penyemangat kuliah ceritanya! Dan itu benar-benar efektif Lo! Ketika aku kehilangan motivasi dan melihat foto-foto Hawai'i tersebut, aku seperti dicambuk lagi, "KAMU BENERAN MAU KESINI NGGAK?" Dan ajaibnya, semangatku benar-benar muncul lagi, dan di semester 3 aku mencatatkan rekor untuk diriku sendiri, yakni mendapatkan IP 3,78. Tertinggi selama aku kuliah semester 1-8 sepertinya!

Balik ke ceritaku di paragraf pertama, dengan kondisi keuanganku di bulan Maret 2015 yang masih amburadul, tentunya itu semakin menjauhkan mimpiku untuk menginjakkan kaki di Hawai'i. Namun entah kenapa, ada niat dalam diriku untuk membuat "itinerary" atau "perencanaan perjalanan" dahulu. Entah kapan aku perginya ke HAWAI'I, pokoknya aku udah puha itinerary-nya duluan. Hanya dengan membuatnya aja aku udah merasa bahagia banget. Terasa seakan-akan mimpi itu udah mau terwujud, meskipun hampir nggak mungkin saat itu hehehe 😁😁.

Aku agak lupa darimana aku tau aplikasi "WIKIMAPIA", namun kayaknya dari dosenku Pak Agung. Dia memperkenalkan ada aplikasi seperti google map, namun lebih real-time, terasa lebih nyata gitu. Segera aja aku searching di google dan emang tampilannya enak banget dan serasa nyata. Aku segera jalan-jalan virtual menggunakan aplikasi ini dan menentukan rencana perjalanan. Rencana perjalanan pertama yang kubuat adalah cara menuju Pantai Waikiki dari Bandara Honolulu, yakni naik bis pemerintah nomer 19/20. Kemudian mempelajari rute "the bus", yakni jaringan bus di Hawai'i, menandai berbagai bangunan penting, dan sebagainya. Menyenangkan banget! 😁😁

Bersama aplikasi WIKIMAPIA, aku menemukan juga GO OAHU CARD. Itu semacam kartu ajaib, dimana kita membelinya 1 kali dengan harga tertentu (bisa paket 1 hari, 3 hari, 5 hari, 7 hari), kemudian bisa masuk ke lebih dari 30 tempat wisata secara gratis di Pulau Oahu.  WOW banget kan? Namun karena dibatasi waktu, tentunya kita harus cermat menyusun jadwal dari 1 tempat ke tempat lainnya. Tujuannya supaya kita mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin dari GO OAHU CARD. Itinerary diatas aku susun berdasarkan tempat-tempat wisata yang bisa dikunjungi secara gratis menggunakan GO OAHU CARD. Ahhh.. saat itu membayangkannya aja udah menyenangkan banget, apalagi kalau jadi nyata ya!

Kuala Lumpur, 18 September 2017
Hidup itu memang sebuah misteri banget ya. Disaat Maret 2015 aku hanya bisa membuat rencana perjalanan, tanpa ada peluang sedikitpun akan menjadi nyata karena belum ada uang, ehhh, di 18 September 2017 ini aku sudah duduk dengan manisnya dan bahagianya di Bandara KLIA2 untuk menunggu penerbangan ku ke Honolulu, Hawai'i. 😊😊😊 Alam semesta telah bekerja dengan caranya sendiri.

Maret 2015 - September 2017, 31 bulan tepatnya aku menunggu. 31 bulan aku berjuang, dengan bekerja super keras, menangkap setiap peluang, tetap menjaga optimisme, sampai hari ini benar-benar datang 😊. Cerita lebih detailnya tentang bagaimana aku akhirnya bisa benar-benar mengunjungi Hawai'i sudah kutuliskan dengan lengkap di postinganku yang lain.

Kesimpulan dari cerita ini,

JANGAN PERNAH TAKUT BERMIMPI ! TAPI JANGAN JUGA KEENAKAN BERMIMPI, DO SOMETHING! YOUR DREAM NEEDS YOUR ACTION, NO MATHER HOW SMALL IT IS. BUT I MAKE SURE THAT WILL MAKE YOU COME CLOSER AND CLOSER TO REACH YOUR DREAM!

[2] FAQ Proses Perizinan Tambang Sejak Berlakunya UU 3 Tahun 2020 (sejak 11 Desember 2020), Dimana bisa memberikan laporan bulanan dan laporan triwulan kegiatan pertambangan?

Bagi pemohon IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang ingin menyampaikan laporan bulanan dan triwulan kegiatan pertambangan, bisa disampaikan melalui aplikasi MINERS. MINERS adalah aplikasi turunan Minerba yang digunakan untuk penyampaian laporan berkala. 
Nah untuk bisa mendaftar ke aplikasi MINERS ini, setiap pemilik IUP wajib mempunyai MODI (Minerba One Database System). 

[1] FAQ Proses Perizinan Tambang Sejak Berlakunya UU 3 Tahun 2020 (sejak 11 Desember 2020): Bagaimana memohonkan persetujuan dokumen studi kelayakan untuk melanjutkan ke proses IUP Operasi Produksi?

Dokumen studi kelayakan disusun dulu menggunakan format Kepmen ESDM 1806/K/30/MEM/2018 lampiran XIIC, kemudian setelah itu dimintakan persetujuan ke email resmi minerba:

kemenesdm.minerba@bkpm.go.id

[3] Syarat Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Pemerintah Pusat (Setelah Berlakunya UU Nomor 3 tahun 2020)

  


Penulis:

Galuh Pratiwi, S.T. 

*Sarjana Teknik Geologi UGM

*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur

Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama ini berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015-Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.

Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:



Oya, salah satu hal paling penting, sejak berlakunya UU 3 tahun 2020 ini, pengajuan Izin Pertambangan Rakyat bisa dilakukan oleh 2 pengaju yakni:

1. Koperasi

2. Perseorangan

Keduanya wajib memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk persyaratan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini. 

Untuk persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini. 

Lantas, apa saja persyaratan untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:

Lantas, setelah syarat lengkap, bagaimana pengajuannya?


Mengacu pada pengumuman tentang Pembukaan Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara diatas, maka permohonan Izin Pertambangan Rakyat bisa disampaikan melalui Email ke email berikut:

kemenesdm.minerba@bkpm.go.id

Dan karena pengajuannya sekarang ke pemerintah pusat, otomatis aturan ini berlaku seragam untuk seluruh pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) di seluruh Indonesia. Jika ada yang membutuhkan bantuan untuk pengukuran peta WIUP, pembuatan koordinat WIUP, serta permohonan WIUP, pengajuan IUP Eksplorasi ke pemerintah pusat, bisa konsultasi dengan saya di nomor dibawah ini:

Email : galuh.konsultan@gmail.com

[2] Syarat Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Pemerintah Pusat (Setelah Berlakunya UU Nomor 3 tahun 2020)

 


Penulis:

Galuh Pratiwi, S.T. 

*Sarjana Teknik Geologi UGM

*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur

Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama ini berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015-Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.

Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:



Oya, salah satu hal paling penting, sejak berlakunya UU 3 tahun 2020 ini, pengajuan WIUP/ Izin Usaha Pertambangan bisa dilakukan oleh 3 pengaju yakni:

1. Badan Usaha (CV/PT)

2. Koperasi

3. Perusahaan Perseorangan

Ketiganya wajib memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk persyaratan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini. 

Lantas, apa saja persyaratan untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:

Lantas, setelah syarat lengkap, bagaimana pengajuannya?


Mengacu pada pengumuman tentang Pembukaan Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara diatas, maka permohonan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) bisa disampaikan melalui Email ke email berikut:

kemenesdm.minerba@bkpm.go.id

Dan karena pengajuannya sekarang ke pemerintah pusat, otomatis aturan ini berlaku seragam untuk seluruh pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) di seluruh Indonesia. Jika ada yang membutuhkan bantuan untuk pengukuran peta WIUP, pembuatan koordinat WIUP, serta permohonan WIUP, pengajuan IUP Eksplorasi ke pemerintah pusat, bisa konsultasi dengan saya di nomor dibawah ini:

Email : galuh.konsultan@gmail.com

12.31.2020

[1] Syarat Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Pemerintah Pusat (Setelah Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020)


Penulis:

Galuh Pratiwi, S.T. 

*Sarjana Teknik Geologi UGM

*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur

Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama tahun 2015 - 2020 berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015 - Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.

Download Versi Lengkap UU 3 Tahun 2020

Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:



Oya, salah satu hal paling penting, sejak berlakunya UU 3 tahun 2020 ini, pengajuan WIUP hanya bisa dilakukan oleh 3 pemohon yakni:

1. Badan Usaha (CV/PT)

2. Koperasi

3. Perusahaan Perseorangan

Dari 3 jenis pemohon yang diatur dalam UU 3 Tahun 2020 diatas, dapat terlihat bahwa ada istilah baru disini yakni 'perusahaan perseorangan'. Lantas apakah itu perusahaan perseorangan? Mengacu dari situs wikipedia, yang dimaksud perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bentuk bisnis yang paling sederhana yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan yang memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut. Contoh perusahaan perseorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Jadi mengacu ke UU 3 tahun 2020 ini, pengaju izin berupa 'perseorangan' tidak diizinkan lagi, namun minimal adalah 'perusahaan perseorangan'.

Masing-masing jenis pengaju izin wajib memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB).


Lantas, apa saja syarat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak kewenangannya berada di pemerintah pusat? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:


Mari kita bahas satu persatu persyaratannya:

1. Surat permohonan -- Untuk surat permohonan pengajuan WIUP, formatnya wajib disesuaikan dengan format yang sudah diupload di situs Minerba. Format surat Minerba bisa ditemukan disini.

Untuk mendownload format surat dalam bentuk word, bisa didownload disini.


2. Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan WIUP wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB. 

Untuk pembuatan NIB dilakukan di situs OSS secara online disini. Jika status NPWP anda aktif, hanya dibutuhkan sekitar 20 menit untuk membuat NIB. Namun jika sewaktu memasukan NPWP, status NPWP anda tidak aktif, artinya anda perlu melaporkan pajak dulu 2 tahun terakhir di situs pajak online disini

Ini adalah contoh NIB :

NIB untuk wajib memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sesuai dengan komoditas yang dimohonkan. Selain memuat KBLI sesuai dengan jenis komoditas yang diajukan, tidak dibolehkan ada KBLI lain dalam bidang subsektor pertambangan lain seperti IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), IUPOPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus), dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat). 


3. Salinan NPWP Badan Usaha
Wajib NPWP Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan yang mengajukan.

4. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Syarat KBLI:

a. Memiliki KBLI yang relevan dengan permohonan
:
- Untuk bahan komoditas batuan di dalam NIB terdapat KBLI 081**
- Untuk komoditas mineral bukan logam di dalam NIB terdapat KBLI 089**

b. Tidak memiliki KBLI sub-sektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian IUJP, IUP OPK dan IPR (05, 07, 09)  

KBLI ini dipilih secara online sewaktu pembuatan NIB. Jadi sangat mudah kan?

Contoh KBLI :


5. Koordinat Pengajuan dalam bentuk MS. Excel atau Shapefile
dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001"). Koordinat berupa koordinat geografis (Derajat Menit Detik), dan disampaikan dalam format digital berupa MS Excel/shapefile. 

Contoh koordinat geografis dengan kelipatan seperseribu detik:


6. Peta Pengajuan WIUP
Peta permohonan WIUP. 

Contoh peta permohonan WIUP dengan koordinat lintang bujur.

7. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut untuk Kegiatan Pertambangan di Laut diatas 12 mil
Untuk permohonan WIUP di laut, misalkan permohonan komoditas pasir laut. Bisa diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang laut. 

Lantas apakah permohonan di darat (non kawasan hutan) tidak memerlukan rekomendasi Informasi Kesesuaian Tata Ruang?

Pada 3 Februari 2021 kemarin, saya menelepon hotline Minerba, khususnya pada hotline konsultasi WIUP di nomor telepon 081316056702. Saya menanyakan kepada operator apakah pengajuan WIUP membutuhkan Informasi Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten? 

Jawabannya adalah untuk pengajuan WIUP Mineral Bukan Logam/Batuan tidak dibutuhkan. Namun Informasi Kesesuaian Tata Ruang tersebut nantinya tetap dibutuhkan untuk kelanjutan proses persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL).

8. Surat Pemberitahuan kepada Pemegang Hak Atas Tanah **)  
Apabila permohonan WIUP berada pada wilayah Areal Penggunaan Lain (Non Kawasan hutan) sesuai rencana tata ruang. 

Pada 3 Februari 2021 kemarin, saya menelepon hotline Minerba, khususnya pada hotline Perizinan Mineral di nomor telepon 081282184045. Saya menanyakan kepada operator bagaimana bentuk pasti 'surat pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah' ini? Apakah berupa pemberitahuan tertulis, ataukah harus berbentuk sosialisasi?

Jawaban dari Minerba, jadi surat pemberitahuan itu tidak harus berbentuk sosialisasi formal, tapi cukup pemberitahuan tertulis kepada pemilik lahan, dengan tanda tangan mereka mengetahui sebagai lampiran. Jika pemilik lahan ada banyak, bisa menggunakan tandatangan beberapa perwakilannya saja.

 Download format surat pemberitahuan jika pemilik hanya 1 orang.

Download format surat pemberitahuan jika pemilik ada beberapa orang.

9. Surat Keterangan Tidak Keberatan / Persetujuan dari Pemegang IUP/IUPK Eksisting ***)
Apabila permohonan WIUP tumpang tindih dengan WIUP/WIUPK lainnya dengan komoditas dan/atau bahan galian berbeda yang telah diberikan.

10. Rekomendasi BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) ****)
Apabila wilayah yang dimohon berada di ruang sungai maka permohonan dilengkapi rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air. 

Lantas, setelah syarat lengkap, bagaimana pengajuannya?


Mengacu pada pengumuman tentang Pembukaan Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara diatas, maka permohonan WIUP bisa disampaikan melalui Email ke email berikut:

perizinanminerba@esdm.go.id

Dan karena pengajuannya sekarang ke pemerintah pusat, otomatis aturan ini berlaku seragam untuk seluruh pengajuan WIUP di seluruh Indonesia. Jika ada yang membutuhkan bantuan untuk pengukuran peta WIUP, pembuatan koordinat WIUP, serta permohonan WIUP ke pemerintah pusat, bisa konsultasi dengan saya di nomor dibawah ini: