Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

1.17.2021

[2] FAQ Proses Perizinan Tambang Sejak Berlakunya UU 3 Tahun 2020 (sejak 11 Desember 2020), Dimana bisa memberikan laporan bulanan dan laporan triwulan kegiatan pertambangan?

Bagi pemohon IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang ingin menyampaikan laporan bulanan dan triwulan kegiatan pertambangan, bisa disampaikan melalui aplikasi MINERS. MINERS adalah aplikasi turunan Minerba yang digunakan untuk penyampaian laporan berkala. 
Nah untuk bisa mendaftar ke aplikasi MINERS ini, setiap pemilik IUP wajib mempunyai MODI (Minerba One Database System). 

[1] FAQ Proses Perizinan Tambang Sejak Berlakunya UU 3 Tahun 2020 (sejak 11 Desember 2020): Bagaimana memohonkan persetujuan dokumen studi kelayakan untuk melanjutkan ke proses IUP Operasi Produksi?

Dokumen studi kelayakan disusun dulu menggunakan format Kepmen ESDM 1806/K/30/MEM/2018 lampiran XIIC, kemudian setelah itu dimintakan persetujuan ke email resmi minerba:

kemenesdm.minerba@bkpm.go.id

[3] Syarat Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Pemerintah Pusat (Setelah Berlakunya UU Nomor 3 tahun 2020)

  


Penulis:

Galuh Pratiwi, S.T. 

*Sarjana Teknik Geologi UGM

*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur

Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama ini berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015-Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.

Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:



Oya, salah satu hal paling penting, sejak berlakunya UU 3 tahun 2020 ini, pengajuan Izin Pertambangan Rakyat bisa dilakukan oleh 2 pengaju yakni:

1. Koperasi

2. Perseorangan

Keduanya wajib memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk persyaratan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini. 

Untuk persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini. 

Lantas, apa saja persyaratan untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:

Lantas, setelah syarat lengkap, bagaimana pengajuannya?


Mengacu pada pengumuman tentang Pembukaan Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara diatas, maka permohonan Izin Pertambangan Rakyat bisa disampaikan melalui Email ke email berikut:

kemenesdm.minerba@bkpm.go.id

Dan karena pengajuannya sekarang ke pemerintah pusat, otomatis aturan ini berlaku seragam untuk seluruh pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) di seluruh Indonesia. Jika ada yang membutuhkan bantuan untuk pengukuran peta WIUP, pembuatan koordinat WIUP, serta permohonan WIUP, pengajuan IUP Eksplorasi ke pemerintah pusat, bisa konsultasi dengan saya di nomor dibawah ini:

Email : galuh.konsultan@gmail.com

[2] Syarat Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Pemerintah Pusat (Setelah Berlakunya UU Nomor 3 tahun 2020)

 


Penulis:

Galuh Pratiwi, S.T. 

*Sarjana Teknik Geologi UGM

*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur

Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama ini berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015-Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.

Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:



Oya, salah satu hal paling penting, sejak berlakunya UU 3 tahun 2020 ini, pengajuan WIUP/ Izin Usaha Pertambangan bisa dilakukan oleh 3 pengaju yakni:

1. Badan Usaha (CV/PT)

2. Koperasi

3. Perusahaan Perseorangan

Ketiganya wajib memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk persyaratan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini. 

Lantas, apa saja persyaratan untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:

Lantas, setelah syarat lengkap, bagaimana pengajuannya?


Mengacu pada pengumuman tentang Pembukaan Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara diatas, maka permohonan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) bisa disampaikan melalui Email ke email berikut:

kemenesdm.minerba@bkpm.go.id

Dan karena pengajuannya sekarang ke pemerintah pusat, otomatis aturan ini berlaku seragam untuk seluruh pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) di seluruh Indonesia. Jika ada yang membutuhkan bantuan untuk pengukuran peta WIUP, pembuatan koordinat WIUP, serta permohonan WIUP, pengajuan IUP Eksplorasi ke pemerintah pusat, bisa konsultasi dengan saya di nomor dibawah ini:

Email : galuh.konsultan@gmail.com

12.31.2020

[1] Syarat Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Pemerintah Pusat (Setelah Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020)


Penulis:

Galuh Pratiwi, S.T. 

*Sarjana Teknik Geologi UGM

*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur

Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama tahun 2015 - 2020 berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015 - Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.

Download Versi Lengkap UU 3 Tahun 2020

Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:



Oya, salah satu hal paling penting, sejak berlakunya UU 3 tahun 2020 ini, pengajuan WIUP hanya bisa dilakukan oleh 3 pemohon yakni:

1. Badan Usaha (CV/PT)

2. Koperasi

3. Perusahaan Perseorangan

Dari 3 jenis pemohon yang diatur dalam UU 3 Tahun 2020 diatas, dapat terlihat bahwa ada istilah baru disini yakni 'perusahaan perseorangan'. Lantas apakah itu perusahaan perseorangan? Mengacu dari situs wikipedia, yang dimaksud perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bentuk bisnis yang paling sederhana yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan yang memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut. Contoh perusahaan perseorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Jadi mengacu ke UU 3 tahun 2020 ini, pengaju izin berupa 'perseorangan' tidak diizinkan lagi, namun minimal adalah 'perusahaan perseorangan'.

Masing-masing jenis pengaju izin wajib memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB).


Lantas, apa saja syarat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak kewenangannya berada di pemerintah pusat? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:


Mari kita bahas satu persatu persyaratannya:

1. Surat permohonan -- Untuk surat permohonan pengajuan WIUP, formatnya wajib disesuaikan dengan format yang sudah diupload di situs Minerba. Format surat Minerba bisa ditemukan disini.

Untuk mendownload format surat dalam bentuk word, bisa didownload disini.


2. Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan WIUP wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB. 

Untuk pembuatan NIB dilakukan di situs OSS secara online disini. Jika status NPWP anda aktif, hanya dibutuhkan sekitar 20 menit untuk membuat NIB. Namun jika sewaktu memasukan NPWP, status NPWP anda tidak aktif, artinya anda perlu melaporkan pajak dulu 2 tahun terakhir di situs pajak online disini

Ini adalah contoh NIB :

NIB untuk wajib memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sesuai dengan komoditas yang dimohonkan. Selain memuat KBLI sesuai dengan jenis komoditas yang diajukan, tidak dibolehkan ada KBLI lain dalam bidang subsektor pertambangan lain seperti IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), IUPOPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus), dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat). 


3. Salinan NPWP Badan Usaha
Wajib NPWP Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan yang mengajukan.

4. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Syarat KBLI:

a. Memiliki KBLI yang relevan dengan permohonan
:
- Untuk bahan komoditas batuan di dalam NIB terdapat KBLI 081**
- Untuk komoditas mineral bukan logam di dalam NIB terdapat KBLI 089**

b. Tidak memiliki KBLI sub-sektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian IUJP, IUP OPK dan IPR (05, 07, 09)  

KBLI ini dipilih secara online sewaktu pembuatan NIB. Jadi sangat mudah kan?

Contoh KBLI :


5. Koordinat Pengajuan dalam bentuk MS. Excel atau Shapefile
dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001"). Koordinat berupa koordinat geografis (Derajat Menit Detik), dan disampaikan dalam format digital berupa MS Excel/shapefile. 

Contoh koordinat geografis dengan kelipatan seperseribu detik:


6. Peta Pengajuan WIUP
Peta permohonan WIUP. 

Contoh peta permohonan WIUP dengan koordinat lintang bujur.

7. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut untuk Kegiatan Pertambangan di Laut diatas 12 mil
Untuk permohonan WIUP di laut, misalkan permohonan komoditas pasir laut. Bisa diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang laut. 

Lantas apakah permohonan di darat (non kawasan hutan) tidak memerlukan rekomendasi Informasi Kesesuaian Tata Ruang?

Pada 3 Februari 2021 kemarin, saya menelepon hotline Minerba, khususnya pada hotline konsultasi WIUP di nomor telepon 081316056702. Saya menanyakan kepada operator apakah pengajuan WIUP membutuhkan Informasi Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten? 

Jawabannya adalah untuk pengajuan WIUP Mineral Bukan Logam/Batuan tidak dibutuhkan. Namun Informasi Kesesuaian Tata Ruang tersebut nantinya tetap dibutuhkan untuk kelanjutan proses persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL).

8. Surat Pemberitahuan kepada Pemegang Hak Atas Tanah **)  
Apabila permohonan WIUP berada pada wilayah Areal Penggunaan Lain (Non Kawasan hutan) sesuai rencana tata ruang. 

Pada 3 Februari 2021 kemarin, saya menelepon hotline Minerba, khususnya pada hotline Perizinan Mineral di nomor telepon 081282184045. Saya menanyakan kepada operator bagaimana bentuk pasti 'surat pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah' ini? Apakah berupa pemberitahuan tertulis, ataukah harus berbentuk sosialisasi?

Jawaban dari Minerba, jadi surat pemberitahuan itu tidak harus berbentuk sosialisasi formal, tapi cukup pemberitahuan tertulis kepada pemilik lahan, dengan tanda tangan mereka mengetahui sebagai lampiran. Jika pemilik lahan ada banyak, bisa menggunakan tandatangan beberapa perwakilannya saja.

 Download format surat pemberitahuan jika pemilik hanya 1 orang.

Download format surat pemberitahuan jika pemilik ada beberapa orang.

9. Surat Keterangan Tidak Keberatan / Persetujuan dari Pemegang IUP/IUPK Eksisting ***)
Apabila permohonan WIUP tumpang tindih dengan WIUP/WIUPK lainnya dengan komoditas dan/atau bahan galian berbeda yang telah diberikan.

10. Rekomendasi BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) ****)
Apabila wilayah yang dimohon berada di ruang sungai maka permohonan dilengkapi rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air. 

Lantas, setelah syarat lengkap, bagaimana pengajuannya?


Mengacu pada pengumuman tentang Pembukaan Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara diatas, maka permohonan WIUP bisa disampaikan melalui Email ke email berikut:

perizinanminerba@esdm.go.id

Dan karena pengajuannya sekarang ke pemerintah pusat, otomatis aturan ini berlaku seragam untuk seluruh pengajuan WIUP di seluruh Indonesia. Jika ada yang membutuhkan bantuan untuk pengukuran peta WIUP, pembuatan koordinat WIUP, serta permohonan WIUP ke pemerintah pusat, bisa konsultasi dengan saya di nomor dibawah ini:


11.04.2020

Surabaya, 16 Oktober 2020 : Reward Diri Sendiri, Bon Ami

Hari ini, tepatnya sore setelah aku menyerahkan salah satu pekerjaan yang menurutku paling sulit dan ribet ke dinas, aku mereward diriku dan asistenku. Petang itu aku mengajak asistenku makan di Bon Ami. Ya.. Bon Ami merupakan salah satu restoran cukup elit di Surabaya. Menunya bervariasi seperti steak, sup asparagus, nasi goreng premiium, dan sebagainya. Rasanya tidak usah ditanya. Enak semua!

Awalnya kami tidak berniat kesini. Awalnya kami berniat ke restoran jepang kelas menengah, tapi eh tapi kok lokasinya di dalam supermarket papaya. Malas dengan parkirnya dan ribetnya ketemu banyak orang sebelum makan, ane putar balikkan Si Kia di Bon Ami.
Aku pesan kroket, sirloin, dan es kelapa kopyor. Sedangkan asistenku pesan kroket, sup jamur asparagus, sama es warna warni gitu (ntah aku lupa namanya). Kami makan dengan khidmat. Setiap irisan dagingnya benar-benar lembut, bumbunya meresap, dan gurih. Untuk pendamping steak aku diberikan roti tawar.
Kami menghabiskan waktu sekitar 1,5 jam disini, dan total menghabiskan 300ribuan. Worth it lah dengan rasanya. Kapan2 boleh dicoba lagi kalau ada rejeki!

10.31.2020

[Journey of Bau-Bau & Tomia] Part 1: Menderita semalaman di Bandara Hassanudin Makassar

Surabaya, 14 Januari 2020

"Terimakasih ya Pak..", kataku ke Babang Grab sembari menyerahkan selembar limapuluh ribuan.

"Ini kembaliannya mbak," jawab Babang Grab. Angka pada aplikasi dengan rute Togamas - Bandara Juanda memang hanya menunjukkan tigapuluh delapan ribu rupiah.

"Ambil saja pak. Makasih banget ya. Hati-hati pak," jawabku sambil bergegas mengatur posisi tas dan tentengan untuk bersiap masuk ke pintu keberangkatan.

"Wahh makasih banget ya mbak. Hati-hati juga," kata Abang Grab sambil berlalu.

Aku segera masuk ke pintu keberangkatan dan melakukan check in di konter Lion Air. Ya.. malam ini aku akan terbang ke Makassar, sebelum besok siang lanjut ke Bau-Bau menggunakan Wings Air. Perjalanan yang cukup mendadak, tapi sangat kuinginkan saat itu.

Surabaya - Makassar

Makassar-Baubau

Selesai check in, aku segera menuju gate keberangkatan. Karena masih ada waktu 1,5 jam sebelum boarding, aku sempatkan makan bakso di area depan gate. Ntah kenapa.. perasaan nyaman begitu menyelimutiku ketika melakukan aktivitas di bandara, baik itu ketika makan, nunggu boarding, bahkan ke toilet sekalipun *lebay. Semangkok porsi bakso meluncur dengan begitu lancarnya ke perutku sebelum aku menyadari waktu boarding sudah dekat, bahkan hampir terlewat. Wkwk. Dasar odong. Untung aja gak ketinggalan pesawat gara-gara makan bakso. Aku segera lari-lari ke gate keberangkatanku dan bersyukur masih ada beberapa orang yang antri untuk penerbangan ke Makassar.

Perjalanan pesawat malam berjalan dengan lancar dan mulus. Turbulensi ada tapi hanya goyangan kecil dan tidak terlalu menakutkan. Pukul 00.30 aku sudah mendarat di Bandara Hassanudin Makassar dan menyadari 1 hal.

Pikiranku pertama sebelum mendarat Makassar adalah, aku akan terus ke zona transit, terus aku akan tidur di area zona transit. Kebetulan disitu di dekat GATE 5 memang ada area istirahat dengan bentuk sofa-sofa yang memanjang. Ane hafal banget karena dari April 2018 sd Januari 2019 ane sering melakukan perjalanan Surabaya-Ternate menggunakan Sriwijaya Travel Pass. Perjalanan ke Ternate memang mengharuskan kita lay over di Area Transit Bandara semaleman.

"Eh ladalah... Tiketku ini kan bukan tiket transit ya! Aku kan belum punya Boarding Pass penerbangan Makassar - Baubau. Ehhhh berarti aku nggak bisa masuk zona transit. Trus aku harus tidur dimana nih malam ini?? Dohhh mana lumayan capek lagi," aku menyadari kebodohanku sembari berjalan keluar dari pesawat.

Aku memang beli tiket terpisah gan, hari ini Surabaya-Makassar pakai Lion Air dan besoknya Makassar-Baubau pakai Wings Air. 

'Piye ini?' pikirku sambil berjalan keluar menuju area kedatangan. Seperti yang ane duga, di area kedatangan hanya ada beberapa kursi memanjang, namun masih cukup ramai dan kulihat tidak ada orang tiduran. Feeling ane bakal susah ni malam ini.

Setelah merasa gabut hanya duduk-duduk aja di area kedatangan, sedangkan mau tiduran juga gak enak karena masih banyak orang kesana kemari, ane pun mutusin buat nyari makanan di gerai semacam KFC gitu. Rencananya sih kalau bisa pengen sambil tiduran gitu. 

Setelah sampai...

Eh tapi ternyata disana sepi, cuma ada beberapa orang. Aku segera keluarin laptop. Rencana mau nyicil garap dokumen tambang Madura yang saat itu belum kusentuh sama sekali. Sepertinya karena ane kelamaan ngatur barang, salah satu pegawainya yang daritadi liatin ane terlihat berjalan menuju ke arahku. Mungkin mau negur supaya pesen. Dikiranya mungkin ane hanya mau duduk-duduk doank tanpa pesen 😂. Sebelum pegawainya sampai di ane, ane langsung berdiri menuju ke kasir untuk pesan beberapa makanan. Ane pesen kentang sama minuman berasa.

Males dengan tatapan pegawainya yang bentar-bentar lihat aku, serta beberapa lampu yang satu persatu mulai dimatikan (kuikir udah mau tutup), selesai makan aku pun beranjak pergi dari gerai ayam itu. Jujur aku bingung mau kemana. Aku sempet balik ke area kedatangan. Duduk geje lagi disitu beberapa saat. Aku sempet hampir nyerah dan tanya ke para supir bandara berapa biaya untuk ngantar ke kota, kalau nggak salah sekali jalan 100ribu. 

Huft... Belum baliknya kesini. Belum hotelnya.. mahal banget...

Akhirnya aku tidak jadi mengambil option tersebut. Sayang duit 😁😁

Karena tiba-tiba baterai HP mau habis, aku pun pindah ke area basement (tempat para supir taksi nunggu penumpang). Disitu kebetulan aku lihat colokan nganggur. Aku ngecharge sambil main laptop, dan semakin lama... Mataku semakin berat. 😭

Ane paksa mata ini untuk tetap terbuka.. tapi alamak.. malam itu ane benar-benar ngantuk luar biasa. Beberapa kali kepala ane sudah terantuk-antuk ke bawah saking ngantuknya. Tapi ane tahan. Gak mungkin tidur disini, terlalu nggak safety. Dan selain itu, tidak nampak pula ada orang lain yang tidur disini. Pasti bakal dianggap aneh kalau tiduran.

Akhirnya ane hanya duduk-duduk sambil nunggu charge HP. Berjam-jam ane paksakan mata ini kebuka dengan facebookan ataupun menonton video-video youtube. Saat HP sudah lumayan keisi, ane putuskan naik ke area keberangkatan, mampir ke gerai Starbuck.

Jam telah menunjukkan pukul 04.00. Penderitaan nahan ngantuk ini belum berakhir 😁. Ane akhirnya putuskan ke gerai starbuck, pesen kopi segelas plastik besar Rp 70.000 😭, kemudian duduk disitu menunggu sambil buka laptop. Ahhhh... Rasanya mata ini udah beraaaaaat banget. Ane paksain mata ini kebuka buat nonton video-video youtube, ndengerin musik rock, huaah benar-benar deh 😁 sempet minta izin penjaga pintu masuk untuk masuk terminal, tapi ditolak karena penerbangan ane yang masih siang.

Akhirnyaaaaaaaa.... Datang juga jam 10 pagi, dimana akhirnya ane udah bisa masuk area check in. Sumpah leganya gak ketulungan.... Ane berhasil melewati malam penuh penderitaan itu dengan lancar 😁😁 (salah siapa pelit ya 😁). Seperti biasa, ane sarapan di cafe favorit ane di Bandara Hassanudin. Ane pesen semangkok besar sup saudara, es markisa dan otak-otak. Nikmat banget rasanya setelah semalam penuh penderitaan. Habis 100ribu lebih tapi nggak masalah.. ane menghargai setiap value dari makanan enak ini 😁.

Akhirnya waktu boarding pun datang... Legaaa... Saat itu ngantuk udah hilang karena ane excited mau mengunjungi tempat baru, yakni Pulau Buton. 💪💪See u in the next chapter. 

*Di cerita part 1 ini, tidak ada foto yang kuambil. Tapi dari cerita ini semoga bisa dapat gambaran ya suasana penderitaanku malam itu 😂