Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

11.09.2016

[7] Tata Cara Pengajuan Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat Provinsi Jawa Timur

Pertambangan rakyat liar di Kabupaten Manggarai Barat

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 10, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas. WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Ketentuan mengenai WPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009

Pasal 20:
Kegiatan Pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR

Pasal 21:
WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota.

Pasal 22:Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; 
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter; 
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; 
d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/ atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Pasal 23:
Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Penjelasan: Pengumuman rencana WPR dilakukan di kantor desa / kelurahan dan kantor/instansi terkait; dilengkapi dengan peta situasi yang menggambarkan lokasi, luas, dan batas serta daftar koordinat; dan dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada dalam WPR.

Pasal 24:
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Pasal 25:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 26:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.

Ketentuan mengenai IPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009

Pasal 8:
1. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan  mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
c. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;

Pasal 67:
1. Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
2. Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.

Pasal 68:
(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 69:
Pemegang IPR berhak:
a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
b.    mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70:
Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidangkeselamatan dan kesehatan  kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.

Pasal 71
1. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 131:
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Adapun syarat-syarat mengajukan IPR adalah sebagai berikut:
A.    Syarat Administratif
a.  Perseorangan
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
5.  Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
6. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
b.  Kelompok Masyarakat
1.    Surat permohonan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Ketua Kelompok;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.    Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
5. Salinan Akta pendirian Kelompok Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
6.  Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
7. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
8.  Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
c.  Koperasi
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Ketua Koperasi;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.  Susunan pengurus koperasi;
5. Salinan Akta pendirian koperasi yang salah satu maksud dan tujuannya bergerak dibidang usaha pertambangan;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
7. Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
8. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
9.  Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.  Syarat Teknis
1.Peta Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WIPR) ditandatangani oleh pemohon yang menggunakan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilengkapi dengan batas koordinat;
2. Surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat paling sedikit : 
i. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter
ii.Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power 
iii. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak

    3. Laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan

C.  Syarat Finansial
   1.    Laporan keuangan satu tahun terakhir (bagi Koperasi);
  2.  Salinan bukti pembayaran PNBP Iuran Tetap (untuk    mineral bukan logam dan batuan serta mineral logam) dan PNBP Iuran Produksi (royalty) (untuk mineral logam), serta pajak daerah untuk mineral bukan logam dan batuan, selama 3 (tiga) tahun terakhir;

TAHAPAN PERIZINAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 tahun 2016

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IPR, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IPR.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office.
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan 
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.  Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis:
a. Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan Kunjungan Lapangan serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan.
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.  Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IPR dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.  Penyerahan penolakan pemohonan IPR kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IPR.
11. Pengiriman Rekomendasi Teknis IPR.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IPR.
13. Persetujuan IPR diserahkan kepada pemohon.

NB:
Saat ini SK (Surat Keputusan) Bupati untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum melingkupi di semua Kabupaten di Jawa Timur (yang ada seperti Trenggalek), sehingga jika akan mengajukan izin pertambangan skala kecil saya sarankan mengajukan WIUP Pertambangan Skala Kecil dengan persyaratan utama luasnya pas 5 hektar, diajukan oleh perorangan, dengan komoditas yang diizinkan meliputi meliputi tanah urug, pasir (pasir urug dan pasir pasang), kerikil berpasir alami (sirtu) dan tanah liat (Sesuai Pergub 12 Tahun 2016 yang diresmikan pada 26 Februari 2016).
Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398
Email: galuhsaina@gmail.com

11.02.2016

Surabaya, 2 November 2016 : Suka Masak

Bisa kukatakan, sekarang ini masak adalah salah satu hobiku selain traveling. Menurutku masak itu seperti seni, kita menambahkan berbagai macam bumbu dengan tujuan mendapatkan rasa lezat. Kisahku bersama hobiku satu ini cukup unik karena bahkan aku sangat tidak menyukai sewaktu temanku menyuruhku masak.

"Nggak bisa aku, aku nggak ngerti gimana caranya nakar bawang putih, bawang merah, garam, jahe, nggak ngerti sama sekali aku," kataku dengan nada menolak yang jelas setiap temanku menyuruhku mencoba memasak.

Tapi benci itu memang jaraknya sangat tipis dengan cinta. Setelah serangkaian percobaan memaksaku memasak, akhirnya aku setuju sewaktu akan diajarin masak. Aku ingat, sayur pertama yang kucoba masak sendiri adalah tumis kangkung. Tumis merupakan salah satu jenis masakan yang paling gampang, dan aku terkejut karena rasanya lumayan enak.

Sejak saat itulah aku mulai mencoba masak sendiri. Berbekal tanya resep dan cara memasaknya ke ibuku, resep gratisan dari internet dan tanya- tanya ke temanku, aku mulai sering memasak sendiri. Kuakui rasanya tidak selalu enak, kadang terlalu asin, terlalu asam, terlalu banyak jahe, terlalu banyak bawang, tapi tidak jarang juga rasanya benar-benar enak.

After all, foto-foto di bawah ini adalah masakan yang aku masak:

Bihun kuah ayam (GALUH PRATIWI)

Tengkleng ayam (GALUH PRATIWI)

Sosis sapi saus tiram (GALUH PRATIWI)

Tumis kangkung dan udang goreng (GALUH PRATIWI)

Keripik bayam (GALUH PRATIWI)

Makaroni ayam (GALUH PRATIWI)

Nasi goreng kornet sapi (GALUH PRATIWI)

Tumis pare sawi dan tempe sambel tomat (GALUH PRATIWI)

Opor Ayam (GALUH PRATIWI)

Ayam sambel kecap (GALUH PRATIWI)

Tumis kangkung dendeng sapi (GALUH PRATIWI)

Sop ceker ayam (GALUH PRATIWI)

Tumis daun singkong, tempe goreng dan sambel bawang (GALUH PRATIWI)

Sambel bawang jeruk purut (GALUH PRATIWI)

Persiapan masak sawi putih + brokoli (GALUH PRATIWI)

Persiapan masak tumis kangkung campur tempe dan telur puyuh (GALUH PRATIWI)

Apa saja izin di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilayani oleh Pemprov Jawa Timur?

Seperti kita ketahui bersama, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses perizinan di berbagai bidang pelayanan dasar termasuk bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dialihkan ke provinsi. Hal ini berarti setiap pemohon izin yang ingin mengajukan izin di bidang ESDM wajib membawa berkasnya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. 

Alamat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur:

Jalan Pahlawan Nomor 116, Krembangan Selatan, Surabaya, 60175
No. Telp: (031) 3577691

Lantas, apa saja izin bidang ESDM yang dimaksud? Tabel di bawah ini akan menjelaskannya:

Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 pasal 5 ayat 1-5 berikut ini adalah pelayanan izin di bidang ESDM yang dilayani:


Izin pada sub urusan Mineral dan Batubara

Izin Sub Urusan Geologi/Air Tanah

Sub Urusan Ketenagalistrikan



Izin pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan

Bagaimana mekanisme perizinannya?
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 pasal 6 berikut mekanisme perizinannya:

email : galuhsaina@gmail.com 
(fast respon)

Surabaya, 2 November 2016 : Usaha Ternak

Aku baru menyadari, aku mempunyai passion di bidang peternakan dan pertanian. Memikirkan akan mempunyai usaha di kedua bidang itu membuatku bersemangat. Ini adalah cita-citaku, menjadi pengusaha. Ide memulai usaha ternak ini kumulai pada Februari 2015, setelah aku lulus kuliah.

Februari 2015, aku mendapatkan kejutan tak terduga. Bulan itu adalah bulan terakhir aku mendapatkan beasiswa dari CIMB Niaga karena pada 16 Februari 2015 aku telah resmi dinyatakan wisuda oleh UGM. Aku membutuhkan waktu sekitar 4,5 tahun untuk mneyelesaikan pendidikanku.

Perjanjian beasiswa ini pada awalnya adalah CIMB Niaga akan memberikan beasiswa kepada kami selama 4 tahun, jadi kalau lulusnya lebih dari 4 tahun harus menanggung biaya kuliah sendiri serta tidak diberi uang saku lagi. Tapi entah kapan, kebijakan peraturan ini tiba-tiba berubah. CIMB Niaga tetap memberikan beasiswa kepada kami sampai kami wisuda, entah batasnya sampai berapa tahun. Aku yang tidak tahu dan tidak sadar, kaget karena tiba-tiba mendapati uang Rp 5.000.000 bercokol di rekening ponselku.

Saat itu aku lagi senang-senangnya berjualan, berwirausaha, karena memang itulah satu-satunya peluangku untuk mendapatkan uang sebelum bekerja. Aku berjualan barang-barang seperti baju, celana, HP bekas, kucing, tas, syal tenun, sepeda, meja, buku, dan sebagainya di grup jual beli barang bekas anak kos Jogjakarta ataupun lewat OLX. Penghasilanku lumayan, setidaknya aku bisa mendapatkan lebih dari satu juta rupiah. Konsekuensinya, waktu itu aku hampir setiap hari bolak-balik Jogja sambil kehujanan hanya untuk melayani COD dengan pembeli. Pada hari kelima, aku drop san sakit panas setelah kehujanan dan kecapekan berhari-hari.

Kembali ke kaget karena tiba-tiba di rekeningku ada uang Rp 5.000.000, aku mulai berpikir banyak hal. Jiwa wirausahaku bereaksi. Aku berpikir, jika aku menggunakan uang ini untuk traveling, pastilah langsung habis dan belum ada dampak cepatnya. Bagaimana kalau aku menggunakannya untuk investasi? Aku mulai berpikir keras. Apa yang bisa kulakukan dengan uang ini?

Aku tiba-tiba teringat tawaran temanku dari NTT yang mengatakan kalau harga sapi disana hanya Rp 1.500.000/ekor, sungguh terlalu murah dibandingkan di Jawa karena di NTT merupakan sentra produksi sapi bali. Aku mulai mengandai-andai,

'apa kubelikan sapi dulu aja ya?' 
'kan tahun depan pasti sudah tambah besar atau bahkan mungkin beranak.'

Aku segera membicarakan ideku ini dengan ayahku. Ayahku merasa sedikit keberatan, menanyakan apakah temanku itu bisa dipercaya. Aku bilang aku bisa percaya dan aku yakin akan keputusanku. Aku segera menyampaikan keputusanku ke temanku, aku ingin membeli seekor sapi betina yang seharga Rp 1.500.000.

Temanku menyetujui, dan beberapa hari kemudian aku diberi kabar buruk.

"Kak, sapinya tidak ada yang seharga Rp 1.500.000, stoknya habis. Kalau mau yang lebih besar ada tapi harganya Rp 2.500.000."

"Waduuh, bagaimana ya? Jadi nggak jadi dong?" jawabku dengan kecewa.

"Tadi mama bilang, bagaimana kalau beli kambing enam ekor saja? Kebetulan ada yang sedang jual murah per ekor hanya dihargai Rp 250.000 saja."

"Aku pikir-pikir dulu ya.."

Dan akhirnya beberapa hari kemudian aku memutuskan membeli kambing 6 ekor. Lega rasanya sudah menginvestasikan sedikit uangku pada sesuatu yang bisa berkembang. Aku rasa ini adalah passionku.







###

Pada pertengahan 2015, aku membeli 10 ekor ayam di NTT seharga Rp 35.000/ekor. Investasi senilai Rp 350.000 ini aku lakukan dengan kepercayaan ayam-ayam betina ini bisa berkembang biak dengan baik dan menguntungkan. Tuhan akan menjaga.


###

Pada awal 2016, aku memutuskan membeli seekor sapi betina kembali di NTT karena ada yang menjualnya murah seharga Rp 2.500.000/ekor. Aku merasa sayang kalau uang tabunganku hanya kusimpan di bank saja tanpa ada penambahan berarti. Aku berharap ke depannya sapi betina ini bisa berkembang biak.



###

Pertengahan 2016, aku kembali membeli dua ekor sapi jantan dari teman yang sama. Investasi yang kulakukan sebesar Rp 7.000.000. Semoga tahun depan bisa segera dijual. Kalau bisa aku ingin mengirimnya ke Jawa, dijual di Jawa sini supaya harga belinya lebih tinggi. Aku sedang mencari cara dan orang untuk itu. Kebetulan temanku peternakan UGM sudah pernah melakukannya. Aku akan menanyakan cara padanya.



###

Oktober 2016, aku kembali membeli seekor sapi jantan kembali seharga Rp 3.500.000 dari orang yang sama. Sapi jantan tersebut dijual agak murah karena penjual tersebut sedang membutuhkan uang. Aku berharap yang terbaik, semoga semua investasi ini tahun depan bisa menghasilkan. Aku senang menjalankan sesuatu berdasar passionku, aku tidak merasa terbebani.


11.01.2016

Gresik, 10 Oktober 2015: Ditolak Bukit Jamur Sampai ke Pantai Delegan

Aku mempunyai prinsip, selagi kerja di Surabaya, aku ingin mengunjungi tempat wisata sebanyak mungkin di Jawa Timur. Kapan lagi kan? Aku tidak harus mengeluarkan ekstra biaya untuk membeli tiket kereta api ke Jawa Timur dahulu. Hanya perlu aku, seorang teman (aku kurang suka jalan-jalan sendiri), Si Merah (Motor Shogun 125 kesayanganku) dan uang secukupnya.

Ini hari Sabtu, hari yang mungkin ditunggu-tunggu oleh sebagian besar karyawan pemerintahan sepertiku karena bisa dibilang merupakan hari liburan. Jika tidak terpaksa, sebenarnya aku malas sekali kalau harus menghabiskan akhir pekan di kos, karena aktivitasku hanya berkisar pada tidur, nonton film, internetan dan tidur kembali. Justru membuat badanku pegal-pegal karena tidak banyak gerak. Mau mencuci malas, bersih-bersih kos malas, memasak malas. Alhasil hanya seperti siput seharian, tiduran sambil nyemil dan internetan. Benar-benar gaya hidup yang tidak sehat. Karena itulah aku sering dilanda kejenuhan pada akhir pekan.

"Eh ke Bukit Jamur yuk? Aku lihat di internet bagus nih, Nggak jauh kok dari Surabaya sini mungkin sekitar 20 kiloan" kataku ke teman bolangku.

Aku melihat sebuah tempat wisata yang konon katanya merupakan bekas pertambangan. Terlihat adanya sisa-sisa batuan yang ditinggalkan dan membentuk seperti jamur. Sepertinya cocok untuk foto-foto walau aku yakin cuaca pasti panas banget disana.

"Ayok dah," kata temanku dengan semangat.

Setelah persiapan singkat dan mengisi penuh bensin untuk Si Merah, aku segera melajukan motor dari Surabaya Pusat ke arah Kota Gresik. Menurut google map, jarak yang harus kami tempuh sekitar 18 kilo. melewati ruas jalan Gresik Gadukan Timur - Jalan Kalianak Timur - Jalan Greges Timur - Jalan Tambak Osowilangun - Jalan Kragan Rembang Surabaya. 

Pemandangan yang kami jumpai di sepanjang jalan kurang menarik. Truk-truk barang raksasa mendominasi di jalanan yang lebarnya hanya sekitar 10 meter ini, membuat jalanan sering macet jika berpapasan. Sisanya, mobil-mobil pribadi, angkot, dan ratusan motor tumpah ruah di jalanan ini. Udara panas masih menyengat, debu-debu dan asap kendaraan bercampur.

Satu jam kemudian kami sudah sampai Kota Gresik. Bangunan industri dengan gudang-gudangnya yang besar langsung menyambut kami. Hal ini tentunya tidak mengherankan karena Kabupaten Gresik merupakan subwilayah pengembangan bagian (SWPB) yang tidak terlepas dari kegiatan subwilayah pengembangan Gerbang Kertasusila (Gresik, Bangkalan, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan). Gresik termasuk salah satu bagian dari 9 subwilayah pengembangan jawa timur yang kegiatannya diarahkan pada sektor pertanian, industri, perdagangan, maritim, pendidikan, dan industri wisata.

Aku melajukan Si Merah ke utara untuk menuju Bukit Jamur. Menurut google map, kami harus melalui jarak sekitar 27 kilometer melewati ruas jalan Gresik-Tuban. Disinilah masalah dimulai. Sekitar setengah jam setelah melewati Kota Gresik, tiba-tiba ban motor Si Merah bocor... Duh, aseem!!

"Waduh bocor ini bannya," kataku dengan kesal.

"Yaudah cari tambal ban dulu aja.... Eh duuh aku kok sesak nafas ya," jawab teman bolangku dengan panik.

"Waduuh, kenapa kamu?" tanyaku setengah panik.

"Gak apa-apa, kamu jalan dulu aja cari tambal ban. Aku tunggu disini."

Setelah susah payah menyeberang jalanan yang sangat ramai, akhirnya aku menemukan tambal ban dan segera menjemput temanku, untunglah dia sudah tidak apa-apa.

"Gimana keadaanmu?"

"Udah gak apa-apa kok. Sumpah tadi sesek banget rasanya."

Ya ampun! Ada-ada saja........


###

Selesai tragedi ban bocor dan sesak nafas, semuanya menjadi lebih baik dan lancar. Aku memacu Si Merah secepatnya, ingin cepat sampai karena cuaca sangat panas. Kami membutuhkan waktu sekitar setengah jam untuk mencapai daerah dekat Bukit Jamur.

"Stop, stop, daerah dekat sini," kata temanku tiba-tiba. Dia membawa HP dengan google map untuk petunjuk.

"Loh, ini kan pintu masuk perusahaan tambang? beneran disini?" tanyaku setengah yakin.

"Iya bener kok disini."

Karena tempat masuk perusahaan tambang tersebut tidak ada gerbang dan suasana terlihat sepi, aku langsung melajukan Si Merah . Sekitar 50 meter berjalan di jalanan tanah berkapur tersebut, terdengar suara seseorang memanggilku sembari meniup peluit.

Waduh...

"Mbak, mbak, dilarang masuk kesana."

"Iya Pak, bagaimana?" tanyaku dari kejauhan sembari melajukan motor ke arah mereka.

"Begini mbak, hari ini tidak boleh masuk kesana karena ini pertambangan masih aktif. Masih banyak truk dan alat berat keluar masuk jadi berbahaya."

"Tapi kami mau menuju Bukit Jamur saja Pak," protesku. Bukit Jamur ini merupakan kawasan pertambangan yang sudah tidak aktif lagi.

"Hari Minggu saja mbak kembali kesini. Silahkan datang dan lihat sepuasnya, kalau hari ini memang ditutup.

Aku kembali membujuk dan sedikit merengek, mengatakan kalau aku datang jauh-jauh dari Surabaya hanya untuk lihat Bukit Jamur tapi mereka tidak peduli dan disuruh datang hari Minggu saja. Yahh...akhirnya aku keluar lagi ke jalan dengan pasrah.

"Nggak ada jalan lain ya kesana? Coba lihat google map," kataku.

"Ada sih, tapi akhirnya tetap harus masuk ke kawasan pertambangan ini."

Sial. Masa aku sudah jauh-jauh kesini harus kembali tanpa mengunjungi tempat apapun. Aku segera membuka google dan mencari tempat wisata di Gresik. Aku menemukan nama Pantai Delegan. 

"Kita ke Pantai Delegan aja ya, jaraknya cuma 25 kilo kok dari sini."

Akhirnya kami dan Si Merah melanjutkan perjalanan kembali ke arah utara melewati ruas jalan Gresik Tuban. Jalanan masih seperti sebelumnya, datar dengan perkampungan di kanan kiri. Cuaca sudah sedikit membaik, tidak sepanas sebelumnya. Semakin mendekati pesisir pantai, jalanan menjadi semakin kecil dan relatif sepi sehingga aku bisa melajukan Si Merah dengan leluasa.

Kami membutuhkan waktu sekitar satu jam sebelum akhirnya sampai ke kawasan Pantai Delegan. Aku membelokkan motor ke arah kanan jalan karena aku yakin itu adalah objek wisata Pantai Delegan.

"Loh, kok jalannya ke Pantai malah dipagerin?"kataku dengan heran setelah memarkir motor.

"Coba lewat sana," kata temanku.

"Sama, dipagerin juga ternyata."

"Ah yaudah kita makan dulu aja, itu ada warung disana."

Kami menghabiskan sesorean itu dengan cerita-cerita pengalaman dan bergosip di bangku-bangku taman yang berjajar di dekat pantai. Sepiring kentang goreng dan segelas milo hangat menjadi peneman yang setia. Meskipun mungkin ini aktivitas yang biasa saja dan bisa dilakukan dimana saja, tetapi aku tetap senang karena aku bisa benar-benar refreshing dari aktivitas yang itu-itu saja. Akhirnya karena hari sudah menunjukkan semakin sore, kami bergegas pulang.

"Mas, ini Pantai Delegan bukan ya? Kok jalan ke pantainya malah dipagerin gitu?" tanyaku penasaran saat membayar makanan.

"Bukan mbak, Pantai Delegan masih ke arah barat lagi. Kira-kira seratus meteran terus nanti belok kanan."

Owalah! Hahaha. Kami hanya bisa tertawa. Si penjual sampai terlihat bingung/


###

Mengikuti petunjuk arah yang diberikan penjual warung, akhirnya aku menemukan gerbang selamat datang di Pantai Delegan. Segera kulajukan Si Merah masuk sebelum akhirnya kami disemprit kembali oleh petugas yang berjaga.

Aduuh, apa lagi sih ini??

"Mbak, mbak, udah tutup."

"Waduuh, sebentar saja Pak. Saya hanya mau foto-foto terus keluar," ujarku setengah memohon.

"Okelah, tapi jam 5 tutup ya."

"Baik Pak."

Hahaha, akhirnya aku masuk juga. Disini kami hanya berfoto-foto singkat. Masa sih udah jauh-jauh kesini nggak ada kenang-kenangan fotonya sama sekali?

Disitulah aku menunjuk Laut Jawa di kejauhan sana. Seratus kilometer di sebelah utara sana ada Pulau Bawean, pulau yang ingin kukunjungi. Melihat laut yang begitu luas dan tak berujung membuatku merinding. Benarkah aku akan mengunjungi Bawean? Benarkah kapal yang mengantarkanku akan melaju 100 kilometer kesana? Aku berharap iya.

Setelah nongkrong singkat, kami memutuskan segera pulang karena hari mulai menggelap. Perjalanan Pantai Delegan - Surabaya kami lalui selama kurang lebih 2 jam melewati ruas jalan yang sama dengan tadi. Perjalanan yang cukup berkesan!

Salah tempat, ini bukan Pantai Delegan (GALUH PRATIWI)

Ini Pantai Delegan (GALUH PRATIWI)

Pantai Delegan (GALUH PRATIWI)

Wisatawan di Pantai Delegan (GALUH PRATIWI)

Pendopo di Pantai Delegan (GALUH PRATIWI)

Kenang-kenangan dari Pantai Delegan, 100 kilometer ke utara sana adalah Pulau Bawean (pulau yang kukunjungi seminggu kemudian) (GALUH PRATIWI)