Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

1.04.2016

[6] Tata Cara Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat Provinsi Jawa Timur

Pertambangan rakyat liar di Kabupaten Manggarai Barat

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 10, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas. WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Ketentuan mengenai WPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009

Pasal 20:
Kegiatan Pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR

Pasal 21:
WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota.

Pasal 22:
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/ atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Pasal 23:
Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Penjelasan: Pengumuman rencana WPR dilakukan di kantor desa / kelurahan dan kantor/instansi terkait; dilengkapi dengan peta situasi yang menggambarkan lokasi, luas, dan batas serta daftar koordinat; dan dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada dalam WPR.

Pasal 24:
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Pasal 25:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 26:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.

Ketentuan mengenai IPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009

Pasal 68:
(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 69:
Pemegang IPR berhak:
a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
b.    mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70:
Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidangkeselamatan dan kesehatan  kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.

Pasal 71
1. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 131:
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Adapun syarat-syarat mengajukan IPR adalah sebagai berikut:
A.    Syarat Administratif
a.  Perseorangan
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
5. Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
6. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
b.  Kelompok Masyarakat
1.    Surat permohonan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Ketua Kelompok;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.    Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
5. Salinan Akta pendirian Kelompok Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
6.  Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
7. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
8.  Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
c.  Koperasi
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Ketua Koperasi;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.  Susunan pengurus koperasi;
5. Salinan Akta pendirian koperasi yang salah satu maksud dan tujuannya bergerak dibidang usaha pertambangan;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
7. Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
8. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
9.  Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.  Syarat Teknis
1.Peta Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WIPR) ditandatangani oleh pemohon yang menggunakan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilengkapi dengan batas koordinat;
2. Surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat paling sedikit :
i. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter
ii.Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power
iii. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak

C.  Syarat Finansial
1. Laporan keuangan satu tahun terakhir (bagi Koperasi);

TAHAPAN PERIZINAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 tahun 2016

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IPR, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IPR.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office.
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.  Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis:
a. Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan Kunjungan Lapangan serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan.
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.  Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IPR dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.  Penyerahan penolakan pemohonan IPR kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IPR.
11. Pengiriman Rekomendasi Teknis IPR.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IPR.
13. Persetujuan IPR diserahkan kepada pemohon.

NB:
Saat ini SK (Surat Keputusan) Bupati untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum melingkupi di semua Kabupaten di Jawa Timur (yang ada seperti Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tulung Agung), sehingga jika akan mengajukan izin pertambangan skala kecil saya sarankan mengajukan WIUP Pertambangan Skala Kecil dengan persyaratan utama luasnya pas 5 hektar, diajukan oleh perorangan, dengan komoditas yang diizinkan meliputi meliputi tanah urug, pasir (pasir urug dan pasir pasang), kerikil berpasir alami (sirtu) dan tanah liat (Sesuai Pergub 12 Tahun 2016 yang diresmikan pada 26 Februari 2016).

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com

[5] Tata Cara Pengajuan Izin Perpanjangan IUP Operasi Produksi Provinsi Jawa Timur

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon bisa memulai kegiatan penambangan legal.

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 47 ayat 1 sd ayat 5 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 47:
[1] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[2] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

[3] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[4] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
[5] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

Lantas, apa saja syarat untuk mengajukan perpanjangan izin IUP Operasi Produksi? Beginilah syaratnya:

A.   Syarat Administratif
a.    Perseorangan
1.    Surat permohonan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (dilegalisir Kepala Desa setempat);
5.   Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b.    Badan Usaha
1.    Surat permohonan, berkop dan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
4.    Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan;
5.    Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.  Salinan Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak dibidang pertambangan;
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c.    Koperasi
1.    Surat permohonan, berkop dan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
4.    Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan;
5.    Susunan pengurus koperasi;
6. Salinan Akta pendirian koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan;
7.    Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.   Syarat Teknis
1.    Salinan IUP OP yang diajukan perpanjangan;
2.    Peta kemajuan tambang;
3. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan/perjanjian dengan pemegang hak atas tanah;
4.  Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang telah disetujui oleh Dinas ESDM;
5.    Laporan akhir kegiatan operasi produksi dan laporan kegiatan reklamasi;
6.    Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; dan
7.    Neraca sumber daya dan cadangan.

C.   Syarat Finansial
1. Salinan bukti pembayaran Iuran tetap (landrent) dan iuran produksi (royalty) bagi pemegang IUP Operasi Produksi serta IPR mineral logam dan batubara selama 3 (tiga) tahun terakhir. 
2.  Salinan bukti pembayaran pajak daerah bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
3.  Salinan bukti pembayaran Iuran tetap (landrent) bagi pemegang IPR mineral bukan logam dan batuan selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
4.  Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi Badan Usaha.

TAHAPAN PERIZINAN PERPANJANGAN IUP OPERASI PRODUKSI
Berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016

1.  Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2.  Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
3.    Pemohon mengambil nomor antrian.
4.    Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.    Dokumen tidak lengkap dikembalikan 
b.    Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.    Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.    Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
a.    Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, verifkasi kuasa atas tanah, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7.    Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan :
a.    Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.    Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis 
8. Surat penolakan pemohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.  Penyerahan penolakan pemohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
11.Pengiriman Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, Tim Teknis menerbitkan Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
13. Membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim.
14. Pemohon membayar pencetakan Peta IUP Operasi Produksi.
15. Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian proses perizinan adalah 17 (tujuh belas) hari kerja. Biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (biasanya peta A3 sebanyak 3 lembar dengan tarif Rp 500.000/peta).

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398
galuhsaina@gmail.com

[5] Tata Cara Pengajuan Izin Perpanjangan IUP Operasi Produksi Provinsi Jawa Timur

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon bisa memulai kegiatan penambangan legal.

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 47 ayat 1 sd ayat 5 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 47:
[1] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[2] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

[3] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[4] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
[5] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

Lantas, apa saja syarat untuk mengajukan perpanjangan izin IUP Operasi Produksi? Beginilah syaratnya:

A.   Syarat Administratif
a.    Perseorangan
1.    Surat permohonan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (dilegalisir Kepala Desa setempat);
5.   Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b.    Badan Usaha
1.    Surat permohonan, berkop dan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
4.    Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan;
5.    Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.  Salinan Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak dibidang pertambangan;
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c.    Koperasi
1.    Surat permohonan, berkop dan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
4.    Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan;
5.    Susunan pengurus koperasi;
6. Salinan Akta pendirian koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan;
7.    Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.   Syarat Teknis
1.    Salinan IUP OP yang diajukan perpanjangan;
2.    Peta kemajuan tambang;
3. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan/perjanjian dengan pemegang hak atas tanah;
4.  Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang telah disetujui oleh Dinas ESDM;
5.    Laporan akhir kegiatan operasi produksi dan laporan kegiatan reklamasi;
6.    Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; dan
7.    Neraca sumber daya dan cadangan.

C.   Syarat Finansial
1. Salinan bukti pembayaran Iuran tetap (landrent) dan iuran produksi (royalty) bagi pemegang IUP Operasi Produksi serta IPR mineral logam dan batubara selama 3 (tiga) tahun terakhir. 
2.  Salinan bukti pembayaran pajak daerah bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
3.  Salinan bukti pembayaran Iuran tetap (landrent) bagi pemegang IPR mineral bukan logam dan batuan selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
4.  Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi Badan Usaha.

TAHAPAN PERIZINAN PERPANJANGAN IUP OPERASI PRODUKSI
Berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016

1.  Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2.  Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
3.    Pemohon mengambil nomor antrian.
4.    Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.    Dokumen tidak lengkap dikembalikan 
b.    Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.    Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.    Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
a.    Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, verifkasi kuasa atas tanah, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7.    Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan :
a.    Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.    Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis 
8. Surat penolakan pemohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.  Penyerahan penolakan pemohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
11.Pengiriman Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, Tim Teknis menerbitkan Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
13. Membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim.
14. Pemohon membayar pencetakan Peta IUP Operasi Produksi.
15. Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.

Biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (biasanya peta A3 sebanyak 3 lembar dengan tarif Rp 500.000/peta).

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com

12.29.2015

[4] Istilah-Istilah Umum di Bidang Pertambangan (1)

Kegiatan penambangan harus dijalankan sesuai peraturan hukum di Indonesia

Mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut adalah istilah-istilah umum yang sering muncul pada kegiatan pertambangan. Hendaknya istilah-istilah berikut dipahami dan dimengerti oleh setiap calon penambang untuk mendapatkan gambaran akan proses penambangan.

1.  Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.