Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

11.18.2015

[1] Tata Cara Pengajuan Izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)

Untuk perizinan di Provinsi Jawa Tengah: Perizinan WIUP Jawa Tengah

Mau melakukan penambangan mineral non logam dan batuan dengan legal? Tentu anda harus mengajukan izin pertambangan. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut:

Pasal 1 UU No 4/2009
Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. WIUP berada di dalam WUP.

Pasal 16 UU No 4/2009
Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/ kota, dan/ atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Pasal 7 PP No 23/2010
IUP diberikan melalui tahapan : a. pemberian WIUP; dan b. pemberian IUP.
Pasal 6 ayat (5) PP No. 23/2010
Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP
Pasal 40 ayat (1) UU No. 4/2009
IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
Pasal 8 ayat (1) PP No. 23/2010
Pemberian WIUP terdiri atas: d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. WIUP batuan.
Pasal 8 ayat (4) PP No. 23/2010
WIUP mineral bukan logam dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Pasal 9 PP 23/2010
1.  Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
2.  Setiap pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
3.  Dalam hal pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka (go public),dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.
Pasal 9 PP 24/2012
Setiap pemohon dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal:
a.   Badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang terbuka (go public); atau
b.   Untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan

Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Jawa Timur:

PERSEORANGAN
SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP perseorangan
2. Fotocopy/scan KTP dengan legalisir.
3. Fotocopy NPWP dengan legalisir.
4. Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir (asli). Contoh surat keterangan domisili usaha pertambangan download disini : Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan
5. Surat penyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.

SYARAT TEKNIS
6.   Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.
7.   Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

SYARAT FINANSIAL
8.   Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. 
a.   Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.

b.   Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta ukuran A3 (Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).

BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP badan usaha/firma/perusahaan komanditer
2. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
3.   Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
4.   Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). Contoh surat keterangan domisili usaha pertambangan download disini : Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan
5.   Profil Perusahaan
6.   Akta pendirian badan usaha. Di dalam akta ini harus disebutkan bahwa perusahaan anda salah satunya bergerak di kegiatan pertambangan.
7.   Tanda Daftar Perusahaan
8.   Surat Izin Usaha Perdagangan
9.   Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.
10.Surat pernyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.

SYARAT TEKNIS
11.       Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.
12.       Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

 SYARAT FINANSIAL
13.     Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.

14.     Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta (Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).

KOPERASI
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP Koperasi
2.   Fotocopy/Scan KTP Ketua/Pengurus Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
3.   Fotocopy/Scan NPWP Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
4.  Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). Contoh surat keterangan domisili usaha pertambangan download disini : Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan
5.   Susunan pengurus koperasi
6.   Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
7. Surat pernyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.

SYARAT TEKNIS
8.   Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.
9.   Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

SYARAT FINANSIAL
10.Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.

11. Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta (Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).


SARAN-SARAN SUPAYA PROSES LANCAR:
1. Melengkapi semua daftar syarat administratif, teknis maupun finansial diatas.

2. Fotocopy/Scan KTP dan NPWP harus jelas dan tidak buram karena data angka di dalamnya akan digunakan oleh verifikator ESDM Provinsi untuk dimasukkan dalam database.

3. Melampirkan alamat perseorangan/badan usaha beserta nomor teleponnya dengan jelas. Karena jika tidak mencantumkan kontak, maka ketika akan ditinjau oleh Dinas ESDM Provinsi jika tidak bisa dihubungi akan semakin memperlama proses dan berkas bisa dikembalikan.

4. Mengecek Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur, apakah wilayah yang anda ajukan untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) masuk ke daerah pertambangan atau tidak. Tidak sesuai perda Tata Ruang Wilayah --> Berkas tidak ditinjau/berkas dikembalikan. 

Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur bisa dilihat pada link berikut.

4. Melakukan verifikasi dengan warga/kepala desa daerah sekitar WIUP untuk menanyakan apakah lahan yang anda ajukan sebagai WIUP sudah diajukan orang lain dahulu untuk WIUP atau belum. Jika semisal lokasi A sama-sama dimohonkan oleh pemohon X dan Y untuk ditambang, namun X lebih dahulu mengirimkan berkas permohonan WIUP ke P2T maka berkas milik Y yang menumpang akan dikembalikan.

Jika X meminta izin menambang di bagian barat lokasi A, sementara Y meminta izin menambang di bagian timur lokasi A, dan di bagian tengahnya keduanya masih tumpang tindih, maka berkas yang datang terakhir akan dikembalikan karena dianggap menumpang permohonan X. Setelah direvisi dan tidak menumpang baru bisa diajukan lagi ke P2T.

5. Jenis komoditas yang dimohonkan haruslah sesuai dengan ketentuan PP No 23 Tahun 2010 seperti di bawah ini:





TATA CARA PEMBERIAN WIUP MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH

Pasal 20 PP No. 23/2010
Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan.
1.     Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan maka Menteri dan gubernur harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan/atau bupati walikota terlebih dahulu (kecuali untuk wilayah laut).
2.  Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
UPDATE : Menurut Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 yang baru diresmikan tanggal 4 Oktober 2016, proses pemberian rekomendasi Bupati pada bagian akhir (setelah rekomendasi teknis dari Dinas ESDM diberikan ke P2T) dihilangkan. 

Diganti dengan permintaan Rekomendasi Teknis ke Dinas /Instansi terkait dan Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) yang akan dimintakan oleh P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) setelah berkas diterima oleh P2T. Proses permintaan Rekomendasi Teknis/IKTR ini beriringan dengan berkas dikirimkan ke ESDM untuk diverifikasi administrasi dan teknis. Jangka waktu maksimal yang diberikan oleh P2T untuk Dinas/Instansi Terkait dan Pemerintah Kabupaten menerbitkan Rekomendasi/IKTR adalah 15 hari. Jika lewat dari 15 hari, dianggap menyetujui dan berkas dapat diproses lebih lanjut.


Pasal 31 ayat (1) PP No. 23/2010
1. Menteri/gubernur sesuai kewenangan menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh pemohon kepada gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
2. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan. (UPDATE Pergub 49 Tahun 2016 lihat penjelasan diatas)

Pasal 18 ayat (2) Permen ESDM No. 12 Tahun 2011
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan, wajib berkoordinasi dengan Menteri apabila:
1.   Tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk dilelang;
2.   tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUP mineral logam atau batubara;
3.   berada dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang tumpang tindih dengan WUP mineral radioaktif, WUP mineral logam, dan/atau WUP batubara.

Pasal 4 ayat (2) huruf a s/d d Permen ESDM No. 2 Tahun 2013
1.   permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan yang diajukan berada di dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang telah ditetapkan.
2.   Evaluasi peta dan koordinat permohonan :
a)tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya yang sama komoditas tambangnya;
b)tidak tumpang tindih dengan batas administrasi wilayah di luar kewenangannya;
c)telah menggunakan sistem koordinat pemetaan sesuai ketentuan;
d)wilayah yang dimohon telah diumumkan atau disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
3.   permohonan WIUP yg tumpang tindih dengan WIUP mineral logam/batubara    hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
4.   permohonan WIUP yg tumpang tindih dengan  WIUP mineral logam/batubara eksisting hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari pemegang IUP eksisting berdasarkan kesepakatan pemanfaatan lahan bersama.

Pasal 4 ayat (2) huruf e & f Permen ESDM No. 2 Tahun 2013
1. Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan penerbitan surat perintah penyetoran pembayaran biaya pencadangan WIUP ke kas negara kepada pemohon.
2. Pemberian WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada pemohon setelah pemohon WIUP memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas negara.

Pasal 21 PP No. 23/2010
1.   Permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
2.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP (permohonan lengkap dan benar).
3.   Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
4.   Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 32 ayat (1), (3) & (4) PP No. 23 Tahun 2010
1.   Pemohon yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada pemberi izin.
2.   Apabila pemohon dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
3.   Dalam hal pemohon telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi wilayah terbuka.




TAHAPAN PROSES PERIZINAN WIUP:
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur No. 49 Tahun 2016)

1.  Pemohomencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang WIUP, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan WIUP.
3.   Pemohon mengambil nomor antrian.
4.   Permohonan di check oleh Petugas Front Office.
a.   Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.   Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.   Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a.  Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis dan Instansi Teknis terkait, serta Informasi Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
6.  Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Informasi Kesesuaian Tata Ruang (sebagaimana format terlampir) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan dan dipenuhinya semua persyaratan teknis. Informasi Kesesuaian Tata Ruang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang diberi kewenangan.
7.  Instansi Teknis terkait memberikan Rekomendasi Teknis dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan dan dipenuhinya semua persyaratan teknis.
8. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
-  Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan kesesuaian dengan Wilayah Pertambangan.
-  Pengecekan peta dan koordinat dengan data WIUP / izin yang sudah terbit.
- Permohonan yang lokasinya tumpang tindih dengan lokasi permohonan lain maka yang ditindaklanjuti adalah permohonan yang masuk terlebih dahulu.

a.   Dokumen tidak sesuai dengan ketentuan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen sesuai ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan, apabila permohonan tidak dapat ditindaklanjuti atas kehendak pemohon dan/atau tidak ada tanggapan atas rencana kunjungan lapangan dari tim teknis dalam batas waktu 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan tentang rencana kunjungan lapangan, maka dokumen dikembalikan dan wilayah yang dimohon terbuka untuk pemohon baru.
9.   Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara, meliputi:
-   Kesesuaian peta dan koordinat permohonan WIUP dengan lokasi yang dimohon. Pemohon yang melakukan perubahan luas wilayah WIUP dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan dengan melakukan perubahan peta.
-   Kesesuaian komoditas yang dimohon dengan kondisi di lapangan. Pemohon yang melakukan perubahan komoditas tambang dituangkan dalam berita acara.
-       Kesesuaian lokasi permohonan WIUP secara administratif.
10.   Rapat dan Evaluasi Hasil peninjauan lapangan oleh Dinas Teknis:
a.   Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.   Disetujui, permohonan dibuatkan Rekomendasi Teknis.
11.Surat pengembalian/penolakan permohonan WIUP berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi serta peninjauan lapangan dari Dinas Teknis.
12.   Penyerahan penolakan pemohonan WIUP kepada Pemohon.
13.   Penyusunan Rekomendasi Teknis dan Peta WIUP.
14.   Pengiriman Rekomendasi Teknis beserta Peta dan koordinat WIUP.
15.  Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, P2T menerbitkan WIUP yang disertai dengan lampiran peta dan koordinat Rekomendasi Teknis.
16.  P2T memberitahukan kepada pemohon tentang kewajiban membayar biaya pencetakan peta dan pencadangan wilayah.
17.   Pemohon melakukan Pembayaran Pencetakan Peta.
18. Pemohon melakukan Pembayaran Pencadangan Wilayah melalui Kementerian ESDM sebagai PNBP dengan Mata Anggaran Penerimaan/ Rekening 423116.
19.   Penetapan WIUP diserahkan kepada pemohon.
20. Pemohon menunjukkan bukti pembayaran pencetakan peta dan  pencadangan wilayah pada waktu pengambilan Penetapan WIUP.
21.   Penyerahan Izin dari P2T kepada Pemohon.

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com

Penitipan Motor di Pelabuhan Gresik + Informasi Kapal Gili Iyang

Postingan ini saya buat menyusul kebingungan dari para traveller/backpacker untuk menitipkan motornya di Pelabuhan Gresik kala akan berkunjung ke Pulau Bawean. Beberapa sumber mengatakan tidak ada penitipan motor di Pelabuhan Gresik, demikian juga sewaktu saya membuktikan sendiri dengan bertanya kepada satpam pelabuhan maupun petugas penjaga tiket, memang tidak ada penitipan motor di Pelabuhan Gresik.

Rute ke penginapan Pulau Putri

11.16.2015

[3] FILIPINA TRIP: Akhirnya ketemu Fort Santiago!

Trip ini merupakan rangkaian perjalanan ke Singapura - Malaysia - Filipina yang aku lakukan dari 30 Januari 2013 - 6 Februari 2013. Perjalanan ini merupakan pengalaman solo backpacker pertamaku. Part selanjutnya dari setiap postingan akan aku link di bagian paling bawah setiap cerita.

Part Sebelumnya : DISINI


Keesokan harinya, ane bangun pagi dengan cukup semangat gan. Setelah mandi dan membereskan tempat tidur (maklum kamar dorm harus rapi jaim sama yang lain), ane pun segera melangkahkan kaki keluar penginapan. Pagi itu sempat diawali dengan ane kesasar saat mau menuju stasiun LRT, padahal hari sebelumnya udah hafal jalan. Haha, beginilah ane, selalu eror dan eror, makanya ane berjanji nggak akan solo traveling lagi. Kurang asyik gan menurut ane, nggak ada yang bisa diajak cerita, ngrasani, nggak ada yang dimintain tolong untuk jagain tas pas ke kamar mandi, nggak ada yang disuruh motoin, nggak ada yang disalah-salahin , nggak ada yang diajak ngakak bareng hahahaha.

Kenampakan Friendly Backpacker Guest House

Jollibee tempat makan favorit ane di Filipinna

Ane akhirnya berhenti di sebuah restoran fast food bernama Jollibee (khas Filipina) dan memutuskan untuk sarapan disitu. Diawal sudah ane bilang kalau orang Filipina itu wajahnya mirip banget gan sama orang Indonesia, sehingga kalau antri makanan fast food ane selalu diajak ngomong Tagalog. Tapi mereka sangat sopan dan menghargai aku banget gan setelah ane menjelaskan kalau ane tidak sepik Tagalog.

"Oh, Im sorry. I though you're Filipino."

Saat itu ane pesan nasi ayam, spageti dan cola, habis 120 peso tapi sangat enak dan mengenyangkan. Sebuah permulaan sempurna untuk hari yang panjang dan banyak target. Hari ini memang ane berencana mengunjungi beberapa tempat sekaligus, dan berjanji tidak akan sampai kena tipu atau scam lagi. Sudah cukup! Ketegasanku sebagai backpacker harus ditingkatkan.

Sesuai petunjuk peta, ane pun kembali naik LRT dari Stasiun Querreno ke Stasiun Carriedo untuk menuju Fort Santiago. Sampai di Stasiun Carriedo, ane kembali menyusuri rute seperti kemarin tetapi mengambil persimpangan yang lain. Jujur ane penasaran banget gan sama Fort Santiago. Akhirnya di persimpangan Rizal Park, ane pun tanya sama bapak-bapak jalan menuju Fort Santiago. Nama Bapak tersebut Carlito. Dia mengatakan tidak jauh dan akan mengantarkan ane ke perempatan terdekat. Katanya untuk menuju Fort Santiago ane harus menuju kawasan Intramuros dulu. Ane awalnya takut gan, karena muka Carlito itu serem, takut diseret ke tempat sepi terus….terus….huaa aku nggak mau solo traveling lagi.

Ternyata setelah sampai persimpangan jalan, Carlito  benar-benar menunjukkan jalan ke Intramuros, kemudian meninggalkan ane. Haha, merasa bersalah karena udah berpikiran buruk padahal Carlito itu baik bahkan malah sekarang jadi teman FB ane. Ane pun segera mengikuti arahan dari Carlito yang bahasa Inggrisnya agak belepotan, sehingga ane juga menggunakan feeling. Mengikuti petunjuk Carlito, kok ane nggak menjumpai kota tua Intramuros ya? Setau ane Intramuros itu dikelilingi sama tembok-tembok tinggi, tua dan tebal, kok ini malah bagian Kota Manila yang modern gitu? Kayaknya salah jalan ni.

Duh...kemana ini?

Saat sedang puter-puter nggak jelas, tiba-tiba entah keajaiban apa 1:1000 ane ketemu lagi sama CarlitoCarlito pun terlihat kaget sekaget ane juga. Tapi setelah berbasa-basi sejenak, ane pun kembali diantarkan Carlito ke Intramuros. Ternyata ane salah mengambil persimpangan. Hehehe, makasih ya Carlito.

Akhirnya dengan pertolongan 2x Carlito, ane pun sampai juga di gerbang Intramuros gan. Kata Intramuros itu sendiri berasal dari Bahasa Latin yang artinya “di dalam tembok” merupakan distrik tertua dan kawasan pusat sejarah Manila. Intramuros merupakan Kota Manila yang asli, yang berfungsi sebagai tempat kedudukan pemerintah saat Filipina masih dikuasai oleh Spanyol. Oleh karena itu, distrik di luar Intramuros sering disebut Extramuros yang artinya “Di Luar Tembok”.

Pemandangan sekitar Intramuros

Pembangunan Intramuros ini sendiri dimulai oleh pemerintah kolonial Spanyol pada akhir abad 16 untuk melindungi Kota Manila dari invasi negara luar. Kota seluas 0,67 kilometer persegi ini awalnya berlokasi di sepanjang pesisir Teluk Manila, sebelah selatan Sungai Pasig. Reklamasi lahan selama awal abad 20 ini obscured tembok dan benteng dari teluk. Intramuros sendiri mengalami kehancuran hebat selama pertempuran untuk memperebutkan kembali kota dari Kependudukan Tentara Jepang selama Perang Dunia II. Pembangunan kembali dinding-dinding yang hancur dimulai tahun 1951 ketika Intramuros dinobatkan sebagai Monumen Sejarah Nasional, yang masih berlangsung sampai saat ini oleh Intramuros Administration (IA).

Pemandangan kawasan sekitar Intramuros

Karena Intramuros itu cukup luas gan, lagi-lagi ane merasa kesulitan menemukan Fort Santiago. Sumpah, ane penasaran banget sama benteng ini kok susah banget nyarinya. Akhirnya ane mengunjungi destinasi wisata pertama dulu yang berupa benteng juga. Ane sendiri kurang tau benteng ini namanya apa, yang jelas lokasinya hanya beberapa saat setelah masuk gerbang Intramuros. Pada bagian pintu masuk terdapat penjaga dengan seragam biru. Tidak ada pemeriksaan apapun sehingga ane dapat langsung masuk. Untuk masuk kesini gratis.

Salah satu benteng di dalam Intramuros

Benteng ini terdiri dari 2 tingkat. Di bagian bawah terdapat taman-taman yang ditata dengan indah, ada juga penjara sempit (yang ane duga digunakan Spanyol untuk memenjarakan pemberontak Filipina yang menginginkan negara itu merdeka), serta lorong-lorong dengan batu yang disusun gaya busur melengkung khas bangunan Eropa.

Salah satu benteng di dalam Intramuros

Ane pun melanjutkan perjalanan ke tingkat atas. Di bagian atas hanya terdapat sebuah halaman dengan highlight pemandangan benteng dan pemandangan sebagian Intramuros . Kurasa fungsinya dibangun 2 tingkat adalah untuk mengawasi keadaan sekeliling gan, pas zaman penjajahan dulu. Karena lokasi benteng ini yang cukup dekat dengan Universitas Manila, ane banyak menjumpai mahasiswa/i yang lagi nongkrong asik disini. Sempet malu juga si waktu jalan di depan mereka hahaha. Ane juga sempat bersantai dulu sesaat karena kaki yang mulai sakit lagi, terlalu banyak berjalan sejak di Singapura, sampai benar-benar mau mati rasanya.

Menyerah mencari Fort Santiago dengan berjalan kaki, akhirnya ane pun memberanikan diri naik Cycle Rickshaw lagi. Tapi kali ini ane menyebutkan dengan jelas Fort Santiago dan meminta kejelasan harga tarif dari awal. Setuju dengan harga 30 peso, ane pun benar-benar diantarkan ke Fort Santiago. Ternyata lokasinya nyempil banget dan di pojokan, pantas aja susah ketemu. Tiket masuk ke Fort Santiago ini seharga 150 peso. Begitu masuk, ane langsung disuguhi dengan lagu klasik Spanyol yang mengalun merdu dengan deretan kereta kuda yang berjajar di sepanjang pinggir benteng menunggu penumpang. Suasana yang sangat klasik.

Hehehehe...Fort Santiago, I Got 'ya!

 Fort Santiago yang dalam Bahasa Spanyol disebut Fuerte de Santigo, dalam Bahasa Tagalog Moog ng Santiago merupakan benteng pertama yang dibangun oleh penakluk Spanyol bernama Miguel López de Legazpi untuk mendirikan kota baru ManilaBenteng pertahanan merupakan bagian dari struktur kota Manila yang disebut sebagai Intramuros ("di dalam dinding").

Benteng ini merupakan salah satu situs sejarah yang paling penting di ManilaBeberapa orang meninggal dalam penjara selama Masa Kolonial Spanyol dan Perang Dunia IIJosé Rizalpahlawan nasional Filipinadipenjarakan di sini sebelum eksekusi pada tahun 1896. Museum Rizal Shrine menampilkan memorabilia dari pahlawan dan fitur bentengtertancap ke tanah perunggujejak kaki Jose Rizal mewakili jalan kaki terakhirnya dari selnya ke lokasi eksekusi yang sebenarnya di Rizal Park.
Bagian luar Fort Santiago

Pembangunan Benteng Santiago membutuhkan waktu selama 3 tahun dari 1590 sampai 1593, kemudian dilakukan renovasi tahun 1733. Benteng ini dinamai Saint James the Great (di Argentina disebut Santiago) yang merupakan Santo pelindung Spanyol. Benteng Santiago terletak di mulut Sungai Pasig dan merupakan benteng pertahanan utama Pemerintah Spanyol selama kolonialisme mereka. Benteng Santiago juga menjadi benteng utama untuk perdagangan rempah-rempah ke Amerika dan Eropa selama 333 tahun. Salah satu sumber yang tidak diketahui juga menyebutkan bahwa Perdagangan Manila Galleon ke Acapulco, Meksiko juga berawal dari Benteng Santiago.

Saat itu susasana Benteng cukup sepi sehingga ane bisa menikmati pemandangan dengan cukup leluasa. Begitu masuk ane disuguhi dengan jajaran kereta kuda bermotif kuno, taman-taman yang tersusun rapi, patung diorama Jose Rizal dan beberapa pejuang revolusi lainnya, serta hutan bambu. Selain itu juga ada meriam dan peluru sisa Perang Dunia II. Benar-benar tempat yang penuh sejarah.

Gerbang masuk Benteng Santiago

Berjalan lebih jauh ke dalam, ane akhirnya menjumpai gerbang masuk Benteng Santiago. Gerbang ini berupa benteng batu dengan ketinggian mencapai 15 m, di sekelilingnya berupa tembok batu yang tebal. Di depan gerbang terdapat kolam yang dipisahkan oleh jalan masuk ke arah benteng pada bagian tengahnya. Menurut keterangan dibawah gerbang, gerbang Benteng Santiago ini dibangun bersama dengan barak militer tahun 1741, kemudian hancur oleh Pertempuran Manila tahun 1945. Administrasi Intramuros kemudian memperbaiki gerbang ini pada Juli 1982.

Pemandangan di dalam Fort Santiago

Pemandangan di dalam Fort Santiago

Memasuki Gerbang Benteng Santiago ini, pemandangan pertama yang terlihat berupa tembok batu lagi yang terlihat sedikit hancur disana-sini. Setelahnya terdapat taman dengan patung Jose Rizal pada bagian tengahnya. Bisa dibilang, bagi masyarakat Filipina, Jose Rizal merupakan Bapak Negara mereka. Seperti Bapak Soekarno bagi masyarakat Indonesia. 

Bagian dalam Benteng Santiago ini terdiri dari dua tingkat gan, setelah melihat dari tingkat dua, bangunan tingkat 1 didominasi oleh ruangan kotak-kotak luas yang sepertinya merupakan ruang pertemuan. Selain itu juga terdapat ruangan kotak sempit yang bagi ane terlihat seperti penjara gan. Pada bagian lantai 1, terdapat jejak kaki Jose Rizal yang dibuat dari semacam kuningan. Jejak kaki tersebut dinamakan 'The Last Walk' yang menandakan rekam jejak kaki terakhir Jose Rizal dalam perjalanannya dari Benteng Santiago sebelum dieksekusi di Rizal Park.

Pemandangan di dalam Fort Santiago

Pada lantai 1 juga terdapat semacam museum yang dinamakan 'The Rizal Shrine', museum ini berisi barang-barang peninggalan Jose Rizal gan. Tapi karena pas ane kesana museum belum buka (baru buka jam 1 siang, sementara saat itu baru jam 12), ane urungkan niat dan berkeliling bagian lain dari Benteng Santiago.

Pada salah satu sudut dekat pintu keluar, ane jumpai juga meriam-meriam yang digunakan saat perang gan. Meriam itu terdiam dengan gagah, seakan tak mau lagi mengulang sejarah peperangan. Selain itu juga terdapat peluru sisa perang yang berukuran cukup besar (bayangkan, satu peluru bisa berukuran sampai 50 cm). Selain itu terdapat jangkar kapal yang terlihat sangat tua dan berkarat. Bisa dibayangkan bagaimana keadaan saat itu, penuh perang, ledakan, serta tangisan. 

Peluru, meriam dan Jangkar peninggalan perang

Selesai mengelilingi seluruh bagian Fort Santiago, ane keluar dan mampir ke 7-eleven. Di Filipinna, 7-eleven-nya nyaman banget gan buat nongkrong sambil makan siang. Setangkup donat dan segelas minuman ringan dingin dengan lancar masuk ke kerongkongan ane. Memang saat itu Filipinna sedang dilanda musim panas. Begitu terik dan membuat tubuh cepat kehilangan air.

Berjalan kaki kembali tanpa arah, ane tiba-tiba menemukan Manila Cathedral. Manila Cathedral ini bisa dibilang merupakan salah satu gereja tercantik di Manila gan. Gereja ini dibangun menggunakan batubata berwarna kuning kecoklatan dengan gaya bangunan Eropa yang semakin menambah kesan kuno. Pada bagian samping atas pintu kubah terdapat ukiran patung beberapa Santo sehingga menambah kesan cantik sekaligus misterius. Pada bagian paling atas, terdapat jam dan lonceng yang diselimuti oleh kubah.

Gagahnya Katedral Manila

Sepanjang sejarahnya, gereja ini diketahui hancur 7 kali baik oleh sebab alam (gempa bumi, angin tofan) maupun sebab buatan (Perang Manila dan Kebakaran). Katedral Manila yang sekarang ini berdiri merupakan bangunan kedelapan di situs ini gan. Gereja pertama yang terbuat dari nipa dan bambu dibangun pada tahun 1571, kemudian terbakar pada 1583. Katedral kedua dibangun dari batu dan semen pada 1591, kembali hancur oleh gempa bumi pada 1599 dan 1600. Katedral ketiga dibangun pada 1614, dihancurkan oleh gempa bumi pada tahun 1621 dan 1645. Katedral keempat dibangun pada tahun 1654-1681, dihancurkan oleh angin topan dan gempa bumi tahun 1751.
Katedral Manila

Katedral kelima diresmikan pada 1760, sempat direnovasi pada 1850 tetapi kembali dihancurkan oleh gempa bumi pada 1863. Katedral ketujuh diresmikan pada 1879, beberapa hancur karena gempa bumi tahun 1880 ketika bagian loncengnya runtuh, selanjutnya hancur total pada 1945 karena adanya Pertempuran Manila. Katedral yang sekarang ini dibangun pada 1953-1958. Dinaikkan kelasnya menjadi Basilika Minor oleh Pope John Paul II pada 1981 dan secara resmi dinamakan Basilica of the Immaculate Conseption. 

Selesai mengelilingi dan menfoto Katedral Manila, ane sempat duduk mengistirahatkan kaki di salah satu sudut taman. Sungguh trip tiga negara ini telah membuat kaki ane kepayahan gan, hehehe, maklum sebelumnya nggak pernah jalan kaki jauh tiba-tiba langsung dipaksa begini.

Selesai beristirahat, ane beranjak naik cycle rickshaw seharga 30 peso untuk menuju tujuan terakhir hari ini yaitu Gereja San Agustin. Menurut keterangan yang ane baca, terdapat museum yang cukup bagus dan lengkap di dalam gereja. Ane pun segera masuk ke museum dan membayar 100 peso. Masuk ke dalam Gereja San Agustin boleh membawa kamera, tapi waktu di dalam museumnya dilarang gan.

Suasana di dalam Gereja Xt. Xavier

Waktu itu kebetulan di gereja lagi ada nikahan gan, suasananya terasa khidmat. Gereja ini sendiri seperti gereja yang ada di Eropa kebanyakan, mempunyai interior yang cantik dan kubah yang cukup tinggi.  Kubah tersebut disangga oleh beberapa pilar tinggi dengan hiasan yang cantik. Selain itu lampu gantung juga menambah suasana semakin cantik serta khidmat. Selain itu di bagian belakang terdapat patung beberapa santo seperti St. Thomas, St.Augustin  dan patung Tuhan Yesus di dalam sebuah box kaca. Kesemuanya ini boleh difoto gan.
Suasana di dalam Gereja Xt. Xavier

Suasana di dalam Gereja Xt. Xavier

Selesai menfoto interior gereja, ane segera menuju Museum yang merupakan spot wisata utama dari Gereja San Agustin. Untuk masuk ke museum ini membayar 100 peso. Museum ini sendiri berisi barang-barang gerejawi yang meskipun berusia kuno, tapi masih terlihat terawat dan bersih. Selain itu terdapat lukisan-lukisan, patung, juga makam yang di dalam tembok.  Saat itu suasana sepi banget gan, hanya ada beberapa turis yang ane jumpai. Bulu kuduk ane mulai merinding, apalagi kalau harus berjalan di tingkat dua yang sepi dan gelap. Akhirnya karena nggak tahan, ane nggak kelilingin seluruh koleksi tingkat dua. Huhuhu, butuh travelmate.

Puncak ketakutan ane muncul pas sampai di spot makam tembok. Sebenarnya sejak awal lihat dari jauh, ane sudah ragu karena saat itu tidak terlihat turis lain yang mau masuk kesitu juga. Tapi dengan tekad kuat untuk mengalahkan ketakutan, ane paksa untuk masuk ke ruangan makam tembok itu. Shhhhhh....sungguh mengerikan gan. Apalagi saat itu suasana sangat sepi, hanya sinar matahari yang masuk melalui celah-celah kecil jendela raksasa. Ane merasa sedang dikelilingi oleh mayat, karena bentuk makam tembok ini adalah kubus dengan pintu masuk kecil. Tidak sampai ane 5 menit disini sudah keluar lagi hahaha.
Secara keseluruhan, ane membutuhkan waktu sekitar 1 jam untuk mengelilingi seluruh bagian Museum Gereja San Agustin ini gan. Museum ini sendiri cukup luas dan koleksinya cukup banyak. 90 % berisi barang-barang gerejawi.

Selesai menjelajah Gereja San Agustin, ane pun melangkahkan kaki ke stasiun LRT terdekat untuk kembali ke penginapan. Jujur hari ini puas sekali karena berhasil mengunjungi beberapa tempat wisata utama sekaligus. Tak lupa ane jajan makanan jalanan Manila yang rasanya seperti pempek berbentuk koin logam dan bundar dan beli makan malam fast food di lokasi makan pagi tadi. 

Jajanan Favorit :)

Ada sedikit cerita 'hampir celaka' gan, bahkan sampai sekarang kalau ane ingat masih kerasa merinding aja. Ceritanya sehabis jajan pempek Manila itu, ane memutuskan akan menikmatinya sembari duduk di pinggir jalan karena kaki yang kelalahan. Sewaktu selesai makan dan akan menyeberang jalan, ane benar-benar lupa kalau Filipinna itu nyetirnya di sebelah kanan jalan. Bisa ditebak, karena terbiasa dengan sistem nyetir di Indonesia yang di kiri jalan, ane nengok sebelah kanan jalan sebelum menyeberang. Karena melihat tidak ada kendaraan yang akan lewat, ane dengan santainya menyeberang. 

Kemudian, "TIIIIIIIINNNNNNNNN...................."

Jeepney berkecepatan sedang hampir aja nabrak ane gan dari kiri jalan. Huaahhhh, tak terhitung berapa kali ane bersyukur Tuhan masih menyelamatkan ane dari kecelakaan gan. Untung aja supir jeepney nggak marah sama ane, malah ketawa-ketawa. Hmmm, terimakasih Tuhan masih menyelamatkan ane..... Hari ini ane emang ga dapat kesialan, tapi bisa aja ane ketabrak.. Sumpah, ane ga mau solo traveling lagiiiii..... 

Day 2 MISSION COMPLETED!!


Part Selanjutnya : DISINI

Tips dan Trik Mengunjungi Air Terjun Oehala, Timor Tengah Selatan



Indonesia Timur memang terkenal dengan keindahan alamnya yang sebagian besar belum terjamah oleh tangan manusia. Salah satu tempat yang akan aku bahas kali ini adalah Air Terjun Oehala yang berada di Kapan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur.

9.30.2015

Info Transportasi Murah ke Pulau Rinca & Pulau Kelor di Manggarai Barat, FLORES, NTT

Mau lihat Komodo tapi ragu? Untuk ke Pulau Rinca/Pulau Komodo itu biayanya mahal? 

UPDATE 2024 : Harga sesuaikan dengan INFLASI. Lebih baik ditanyakan langsung/booking sebelum datang ke Labuan Bajo.

Mungkin agan bisa coba memakai jasa Thomas Adventure Tour yang ada di pintu masuk Pelabuhan Labuan Bajo . Oktober 2014 kemarin, kami berempat dikenai tarif total Rp 600.000,00 (@ Rp 150.000) untuk one day trip dari Pelabuhan ke Pulau Rinca dan snorkeling serta mampir Pulau Kelor, termasuk peralatan snorkeling dan teh panas. Kalau sama makan siang dikenai total tarif Rp 900.000,00 berempat. Prefer bawa bekal makan sendiri aja gan, beli nasi campur 10ribuan di dekat pelabuhan.

8.30.2015

Kenapa Ibu Kos Selalu Menyebalkan

Kalau dipikir-pikir, kenapa ya ibu kos itu selalu menyebalkan? Mulai dari itungannya setengah mati, banyak peraturan, pakai ini dikit nambah, itu dikit nambah, tapi seakan kita tidak punya pilihan karena ya namanya numpang di rumah orang.

KOS A, JOGJA, ane ngekos pertama di Jogja. Ibu kos yang awal ini baik, nggak terlalu banyak peraturan dan menghargai anak kosnya. Demikian juga kami menghargai ibu kos ini. Tapi ternyata karena ibu kos ini terlalu baik sama kami, kakaknya ibu kos ini nggak terima. Dengan segera dia mengambil alih kepengurusan kos, dan langsung menaikkan biaya kos +100.000, pakai laptop tambah 25.000, TV tambah 50,000, reskuker 40,000. Edan po o? Masak listriknya per item gitu. Itu kami masih bisa menerima, sampai suatu saat tiba-tiba dia masuk kamar kami tanpa ijin (tiba-tiba buka pintu dan mbrudus masuk gitu aja) padahal ane sedang ganti baju. Dan apa tujuannya? Dia mau melakukan sidak, apakah kami membawa barang elektronik ilegal yang tidak diberitahukan ke ibu kos. Jujur ane muarah luar biasa, Apa maksudnya ini?? Aku rasa ibu kos ini sudah tidak tahu aturan dan seenaknya. Esoknya, ibu kos ini SMS ke kami aturan baru lagi, "Temen yang main ke kos dilarang nge-charge laptop, fasilitas listrik hanya untuk anak kos". Kurasa dia memang benar-benar sudah GILA pelit dan hitungannya.

Kerja sebagai Legal Officer di Bank Swasta Jakarta

Dengan penampilan saya yang sangat apa adanya, sejak SMA pekerjaan pertama yang paling saya hindari itu ya kerja di bank. Ada-ada saja yang bilang kalau kerja di bank itu dandan harus tebel, pakai rok mini, rambut disanggul, pakai sepatu hak tinggi, semuanya membuat saya semakin tidak tertarik saja. Pekerjaan yang paling saya idam-idamkan ya sebagai engineer, entah oil, gas, atau batubara (sesuai jurusan kuliah saya). Saya rasa keren ya bekerja seperti itu, memakai seragam yang penuh oil, uang melimpah, awhh terkadang mimpi saja memang enak.