Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

9.19.2018

Kontak DRIVER untuk Keliling LEMBAH KASHMIR

Pemandangan sepanjang jalan dari Srinagar ke Gulmarg

Informasi : Tulisan ini berdasarkan perjalananku tahun 2018. Jika teman-teman membacanya di tahun setelahnya, diperkirakan saja inflasinya.

Bagi yang membutuhkan kontak driver untuk keliling KASHMIR/India Utara (bisa jemput/antar di Airport juga), bisa menghubungi Mr. HILAL. Aku dan teman menggunakan jasanya untuk keliling beberapa tempat di KASHMIR pada Maret 2018 lalu, yakni Penjemputan di Bandara International Sheikh Ul-Alam, Gulmarg (ditunggu), Pahalgam, City Tour Srinagar, dan Pengantaran ke Bandara International Sheikh Ul-Alam.

Berapa tarif yang kami harus bayar Maret 2018 lalu? Untuk rute penjemputan bandara - Gulmarg - Pahalgam - City Tour Srinagar - Pengantaran balik ke Bandara, kami dikenai tarif 8000 Rupee / berdua, jadi masing-masing membayar 4000 Rupee atau setara Rp 800.000 rupiah/perorang. Tarif ini bisa berubah tergantung musim. 

Lalu akomodasi dan makan Mr Hilal selama di jalan bagaimana? Jika teman berbaik hati, bisa membayari keduanya untuk Mr. HILAL, jika memang traveling dengan budget terbatas, tidak perlu membayari keduanya tidak masalah. Mr. HILAL tidak pernah meminta. Dia berkata bisa tidur dimana saja (mungkin di kamar khusus driver/di mobil). Intinya kebijakan dari teman masing-masing.

Kontak Mr. Hilal : +91 9906 755356 (Bisa WA)

Mr. HILAL orangnya cukup informatif dan baik, kami bahkan diberikan WIFI dari tethering HP-nya, karena internetan di Kashmir cukup sulit. Jangan ragu untuk menggunakan jasanya (pertimbangkan bisa mendapatkan WIFI dengan mudah hehehehe).

Saat itu kami diantarkan Mr. HILAL keliling dengan mobil sedan berkapasitas maksimal 4 orang. Namun jika teman-teman membutuhkan mobil/kendaaraan yang lebih besar (membawa rombongan yang lebih banyak) bisa dikonsultasikan dengan Mr. HILAL mengenai jenis mobil yang diinginkan/tarif yang disepakati.


Mr. HILAL 


Lalu, berapakah tarif standar menyewa mobil + driver untuk berkeliling KASHMIR? Foto di bawah ini akan menunjukkan. Jadi ini adalah tarif resmi yang dipasang di stand/booth taksi di Kashmir. Kebetulan aku sedang sarapan telur dadar dan chai di dekatnya, jadi aku foto sekalian. Harga ini bisa teman-teman jadikan patokan sebelum bernegoisasi dengan Mr. HILAL. Ingat, harga ini bisa berubah tergantung musim di Kashmir. Musim terbaik tentu saja sewaktu musim panas. 

Tarif Standar Sewa Mobil + Driver keliling KASHMIR. NB: Jika Mr. HILAL sedang berhalangan mengantarkan, teman-teman bisa langsung booking mobil + driver dari sini. Alamatnya di Tang Bagh Boulvard, SRINAGAR

Selain memberikan jasa menyetir, Mr. HILAL juga mempunyai penginapan apung (Houseboats) yang ada di atas DAL LAKE di Kota Srinagar. Penginapan Mr. HILAL bernama New Balmoral Castle, beralamat di Ghat Nomor 7 di Durgjan. Jika menginap disini, akan diberikan free naik kapal kecil dari lokasi penjemputan ke lokasi rumah apung. Tarif penginapannya mulai dari 600 Rupee, 1000 Rupee dan 1500 Rupee sudah termasuk sarapan dan WIFI Gratis. Jangan ragu menggunakan jasa Mr. HILAL!

New Bamoral Castle

New Bamoral Castle

Untuk foto-foto Houseboat New Balmoral Castle dan untuk Booking bisa klik link di bawah ini (dari booking.com):


NB: Saya tidak dibayar Mr. HILAL ya hehehe. Saya hanya membantunya mempromosikan penginapan/jasanya karena beliau orang baik dan saya juga cukup puas dengan pelayanannya selama mengantarkan kita keliling KASHMIR. Have a nice journey!

NB: Sewa mobil keliling Kashmir; Tarif mobil keliling Kashmir; Houseboats murah Dal Lake; WIFI di Kashmir; Internet di Kashmir

[17] SYARAT PENGAJUAN PENGANGKATAN KEPALA TEKNIK TAMBANG

Syarat lengkap terbarunya via gambar di bawah ini:

PS: Sebelum mengajukan pengesahan KTT, harus melakukan pelatihan Pengawas Operasional Pertambangan (POP) kepada calon KTTnya dahulu.

FAQ: Apa perbedaan IUP Operasi Produksi Sirtu (Kerikil Berpasir Alami) dan IUP Operasi Produksi Batu Andesit?

Istilah 'SIRTU' dan 'BATU ANDESIT' sering dipahami secara salah kaprah oleh pemilik IUP Operasi Produksi. SIRTU yang merupakan akronim dari pasir batu, sebenarnya pengertiannya tidak sesimpel itu. Dalam dunia pertambangan, mengacu pada PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pengertian SIRTU adalah kerikil berpasir alami. 

Kerikil berpasir alami? Iya, berarti pengertiannya adalah pasir dan batu-batu (terserah jenisnya apa, biasanya andesit) berukuran kerikil. Lantas berapakah batas ukuran kerikil itu?

Menurut Skala Wentworth (1922) dengan tabel tertera di bawah ini, batas ukuran kerikil adalah 2-4 mm. Kecil sekali ya? Bukannya susah kalau harus memilah satu persatu batu yang bisa diambil?

Skala Wentworth (1922) yang sering dijadikan dasar penentuan ukuran partikel sedimen
(SUMBER : DISINI)

Tentu saja pemberi kebijakan tidak sekaku itu dalam membatasi pengambilan batu bagi pemegang IUP Operasi Produksi SIRTU. Memang tidak mudah jika menuruti pengertian ilmiah 100 % karena pada kenyataanya SIRTU yang dijumpai di lapangan pasti mempunyai fragmen-fragmen batu yang ukurannya bervariasi (ada yang seukuran kelereng, bola kaki, sampai seukuran motor, bahkan diatas itu). Biasanya batas kebijakan yang diberikan oleh pemberi kebijakan untuk IUP Operasi Produksi SIRTU adalah boleh mengambil pasir dan fragmen batu-batu dengan ukuran maksimal sekepalan tangan.

Jika ingin mengambil batu dengan ukuran diatas sekepalan tangan? Simpel saja, maka harus mengajukan IUP Operasi Produksi ANDESIT. 

Apakah boleh dalam 1 area yang sama persis terdapat 2 IUP Operasi Produksi? dalam hal ini SIRTU dan BATU ANDESIT? Jawabnnya adalah SANGAT BOLEH. Tapi, ada tapinya:

1. Menurut Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang bersangkutan, area tersebut (Desa/Kecamatan tersebut) memang dibolehkan untuk pertambangan BATU ANDESIT.

Jadi keputusannya tetap ada di Kabupaten.

Lantas, apakah pemohon IUP Operasi produksi andesit harus sama dengan pemilik IUP Operasi Produksi SIRTU? Jawabannya: tidak harus sama. Namun, pemilik IUP OP sirtu memiliki prioritas untuk mengajukan IUP OP Andesit, namun tidak menutup kemungkinan orang lain yang mengajukan, asal mendapatkan persetujuan dari pemilik IUP OP Sirtu.

Untuk memperjelas, saya beri fotonya untuk perbedaan Sirtu dan Andesit menurut pengertian PP 23 Tahun 2010.

SIRTU (Kerikil Berpasir Alami)

ANDESIT

Lantas, apakah akibatnya jika pemilik IUP Operasi produksi SIRTU tetap mengambil bongkah-bongkah andesit yang berukuran besar? Tentu saja konsekuensi paling beratnya bisa berurusan dengan hukum. Jadi lebih baik menaati seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah. 

NB: PP 23 Tahun 2010 sudah mengalami perubahan sebanyak 5 kali. Perubahan terakhir adalah PP Nomor 8 Tahun 2018. Runtutan perubahan PP 23 Tahun 2010 bisa didownload di bawah ini:







Jika ingin mengetahui info lebih lanjut bisa hubungi:
 081 252 720 398 (WA / SMS / Telfon)
a.n. GALUH

Prosedur Penyusunan Laporan Triwulan Kegiatan Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pemilik IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan triwulan dan mematuhi semua petunjuk dari Inspektur Tambang demi keamanan dan keselamatan kegiatan penambangan

Akhir-akhir ini, Inspektur Tambang selaku kepanjangan tangan dari Kementerian ESDM dalam bidang pengawasan tambang mulai rajin melaksanan inspeksi ke sejumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Provinsi Jawa Timur. Inspeksi tersebut bertujuan untuk menertibkan kegiatan penambangan berizin, dan tentu saja memberikan arahan mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh penambang. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, siap-siap pemilik IUP Operasi Produksi akan dikenai peringatan.

Surat Peringatan 1.

Surat Peringatan 2. 

Surat Peringatan 3, izin tambang bisa dibekukan sampai pemohon melalukan/melengkapi kewajiban yang dituliskan dalam buku tambang oleh Inspektur Tambang.


Contoh berita acara hasil peninjauan IUP Operasi Produksi oleh Inspektur Tambang (Halaman 1)

Contoh berita acara hasil peninjauan IUP Operasi Produksi oleh Inspektur Tambang (Halaman 2)


Salah satu kewajiban pemilik IUP Operasi Produksi yang terutama adalah Penyerahan Laporan Triwulan yang harus disampaikan ke ESDM. Laporan triwulan, tentu saja wajib disampaikan setiap 3 bulan sekali ke Dinas ESDM provinsi setempat. 

Pemilik IUP Operasi Produksi harus melaksanakan/mematuhi semua petunjuk dari Inspektur Tambang dalam jangka waktu yang telah ditentukan jika tidak ingin mendapat surat peringatan. Bagaimana format surat tanggapan pemilik IUP Operasi Produksi terhadap hasil temuan Inspektur Tambang. Formatnya bisa didownload di link di bawah ini.

Format surat tanggapan hasil temuan inspektur tambang.

Lantas bagaimanakah format penyusunan laporan triwulan tersebut? Bisakah pemilik IUP Operasi Produksi menyusunnya sendiri?

Format penyusunan laporan triwulan kegiatan penambangan bisa dilihat di Kepmen ESDM Nomor 1826K/MEM/30/2018. Disitu sudah dijelaskan dengan gamblang bab dan sub bab penyusunan laporan.

Lantas, apakah pemilik IUP Operasi Produksi bisa menyusunnya sendiri?
Hal ini tentu saja tergantung dari kompetensi pemilik IUP Operasi Produksi. Jika mereka mempunyai kompetensi di bidang geologi/pertambangan, bisa menguasai bebera software klasik untuk penambangan seperti ArcGIS, Global Mapper, Corel Draw, Ms. Word/XPS, maka sangat mungkin bahwa pemilik IUP Operasi Produksi bisa menyusunnya sendiri.

Untuk pengajuan pengangkatan KTT, salah satu persyaratan utama dari KTT tersebut adalah memiliki sertifikat POP (Pengawas Operasional Pertambangan). Sertifikat POP bisa diperoleh calon KTT melalui pelatihan dan pendidikan yang biasanya diadakan oleh pihak kompeten. Pelatihan biasanya diadakan selama 3 hari, dan calon KTT akan memperoleh sertifikat pelatihan. Untuk info pelatihan POP terbaru, bisa hubungi pada kontak di bawah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang laporan triwulan kegiatan penambangan bisa hubungi:

081 252 720 398 (SMS/TELFON)
085 7299 36560 (WA saja)
A.N. GALUH

Prosedur Pencairan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang untuk Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Lokasi Tambang : KABUPATEN NGAWI, PROVINSI JAWA TIMUR
STATUS : Jaminan Reklamasi dan Pascatambang CAIR 97%


Sawah hasil kegiatan reklamasi pada lokasi tambang di Widodaren, NGAWI. Area ini dahulunya diperuntukkan untuk pertambangan sirtu (kerikil berpasir alami). Tingkat keberhasilannya mencapai 97 %.

Kenampakan pada lokasi yang sama sewaktu kegiatan penambangan berlangsung

Mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik.

1. Membuat Laporan kegiatan Reklamasi

2. Membuat Laporan kegiatan Pasca Tambang

3. Mengajukan permohonan pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dengan surat resmi

4. Menunggu peninjauan hasil kegiatan reklamasi dan pasca tambang dari Inspektur Tambang (Inspektur Tambang berkantor di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur di Surabaya)

5. Inspektur tambang meninjau, menilai dan membuat berita acara keberhasilan reklamasi. Keberhasilan reklamasi dilihat dan dibandingkan dari dokumen yang telah disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

6. Inspektur tambang memberikan rekomendasi keberhasilan reklamasi kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

7. Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memberikan persetujuan keberhasilan reklamasi dan surat pengantar keberhasilan reklamasi

8. Pemohon membawa surat pengantar keberhasilan reklamasi ke Bank Jatim Pusat di Surabaya

9. Jaminan reklamasi dan pasca tambang cair.

Bagaimana bentuk laporannya? Foto-fotonya di bawah ini.










Bagi yang membutuhkan info pencairan jaminan reklamasi dan pasca tambang di Provinsi Jawa Timur bisa menghubungi:

081 252 720 398 (SMS/TELFON)
085 7299 36560 (WA saja)
A.N. Galuh

9.15.2018

Prosedur Perpanjangan IUP Eksplorasi Tambang Mineral Bukan Logam/Batuan (Provinsi Jawa Timur)

Anda sudah mempunyai IUP Eksplorasi, namun sampai batas izin yang dimiliki, belum menyelesaikan kegiatan eksplorasi? Apa yang harus dilakukan? Tenang saja. Anda bisa mengajukan perpanjangan IUP Eksplorasi.

Seperti diketahui, IUP Eksplorasi adalah izin yang diberikan Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan penyusunan dokumen-dokumen (baik dokumen teknis ataupun dokumen lingkungan) bagi pemegangnya.

 Pemberian jangka waktu IUP Eksplorasi bisa bervariasi dengan maksimal waktu 3 tahun (untuk batuan) dan 8 tahun (untuk mineral bukan logam). Berapa lama DPMPTSP memberikan izin, tergantung dari rencana kerja eksplorasi yang diajukan oleh pemohon.

Namun jika dalam jangka waktu yang diberikan oleh DPMPTSP pemohon belum menyelesaikan kegiatan eksplorasi/laporan belum disetujui, maka pemohon bisa mengajukan Perpanjangan IUP Eksplorasi, dimana yg terpenting jangka waktu total IUP Eksplorasi ditambah IUP eksplorasi tambahan tidak melebihi jangka waktu maksimal pemberian IUP Eksplorasi yakni 3 tahun untuk batuan dan 8 tahun untuk mineral bukan logam.

Apa akibatnya jika tidak mengajukan perpanjangan IUP Eksplorasi?


Maka proses perizinan anda tidak bisa dilanjutkan karena dianggap anda sudah tidak memiliki izin eksplorasi yang aktif.


Kapan hitungan izin eksplorasi dianggap berhenti?

Saat anda sudah mengajukan berkas permohonan IUP Operasi Produksi


Persyaratan untuk perpanjangan IUP Eksplorasi sama dengan IUP Eksplorasi baru, ditambahkan:

1. Hasil kegiatan eksplorasi yg telah dilakukan, ditambah bab kegiatan eksplorasi tambahan yang akan dilakukan dan jangka waktu tambahan yang diminta.
2. Alasan belum selesainya kegiatan eksplorasi
3. Lampiran IUP Eksplorasi yg telah selesai masa berlakunya.

Jika membutuhkan bantuan penyusunan hubungi;

081 252 720 398 (sms/telfon)
085 7299 36560 (WA)
A.n. Galuh

Kata kunci : perpanjangan iup eksplorasi, penambahan jangka waktu iup eksplorasi, iup eksplorasi habis masa berlakunya

9.13.2018

5 Kepmen ESDM Baru Turunan UU 4 tahun 2009 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Penambangan


Mengacu pada berita dari situs hukumonline, telah terbit 5 Keputusan Menteri (Kepmen) baru yang merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan terbitnya 5 Kepmen baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perusahaan semakin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha.

Apa saja 5 Kepmen tersebut? Simak ya!

1. Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan,  Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Download : DISINI

2. Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Download: DISINI

3. Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Download: DISINI

4. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu. Download: DISINI

5. Yang terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat Yang Ditunjuk. Download 1827: DISINI, Download 1828: DISINI

Lalu, apa implikasinya ke kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan seiring terbitnya 5 Kepmen tersebut? Tentunya ada. Semua proses kegiatan penambangan mulai dari pra penambangan, penambangan dan pasca penambangan harus mengacu pada 5 Kepmen tersebut.

1. Panduan penyusunan dokumen teknis pertambangan 
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu). Kerangka formatnya akan saya tulis di postingan terpisah.

2. Panduan penyusunan laporan reklamasi, pasca tambang dan laporan akhir tambang
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018)

3. Panduan pemasangan patok batas
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1825K/30/MEM/2018)

4. Panduan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824K/30/MEM/2018)