Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

3.10.2017

[10] Tata Cara Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan Provinsi Jawa Timur

Kegiatan penambangan batuan andesit di Kab. Ngawi (GALUH PRATIWI)

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 22, Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara. Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membuka layanan perizinan yang disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan. Bagaimana penjelasan izin ini? Apa perbedaannya dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan? Mari saya paparkan di bawah.

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 105, berikut ini adalah ketentuan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan:
(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/ atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuaj dengan Kewenangannya.

Lantas, apa saja syarat mengajukan Izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan? Berikut adalah saya paparkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016:


A. Syarat Administratif
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha.
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
5. Profil Badan Usaha;
6. Salinan Akta pendirian Badan Usaha termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
8. Salinan izin usaha yang dimiliki dari instansi yang berwenang
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B. Syarat Teknis
1. Master plan kegiatan disertai dengan peta topografi dan titik koordinat dengan skala 1:1.000 – 1:5.000;
2. Rencana kerja berdasarkan master plan;
3. Perhitungan volume mineral dan/atau batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan;
4. Kualitas mineral atau batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi; dan
5. Salinan perjanjian jual beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara yang tergali akan dijual.


                 TAHAPAN PERIZINAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN 
                         KHUSUS PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

           (Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang Izin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
3. Pemohon mengambil nomor antrian.
4. Permohonan dicek oleh Petugas Front Office.
a. Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b. Dokumen lengkap diserahkan ke tim Teknis
5. Dokumen diverifikasi oleh tim Teknis.
a.Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b.Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis:
a.Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui tim Teknis.
b.Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan Kunjungan lapangan serta membuat Berita Acara Kunjungan lapangan.
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim Teknis.
b. Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.
8.Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.Penyerahan penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan kepada Pemohon.
10.Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
11.Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
12.Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
13.Persetujuan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan diserahkan kepada pemohon.

FAQ:
1.  Di bagian syarat administratif disebutkan persyaratan teknis hanya untuk badan usaha saja, apakah perorangan tidak boleh mengajukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan?
Jawab: Benar sekali, yang boleh mengajukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan hanyalah badan usaha. Jika ada perorangan yang ingin mengajukan izin ini, saya sarankan membentuk CV terlebih dahulu.

2.  Di bagian syarat administratif poin 8 disebutkan salinan izin usaha yang dimiliki dari instansi yang berwenang, maksudnya apa?
Jawab: Saya berikan ilustrasi untuk mempermudah. Misal Pak Anwar ingin membangun gudang di lahannya seluas 2 Hektar. Tapi tanah tersebut masih berbentuk bukit yang bergelombang sehingga perlu dikepras terlebih dahulu supaya rata. Dalam hal ini Pak Anwar harus mengurus izin mendirikan gudang terlebih dahulu (bisa meliputi Izin Mendirikan Bangunan [IMB], Izin HO, dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan daerah setempat). Izin mendirikan gudang inilah yang nantinya dilampirkan dalam persyaratan izin usaha pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.

Setelah administrasi dan teknis lengkap, permohonan bisa diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Permohonan akan diproses sesuai tahapan diatas. Setelah IUP OP Penjualan keluar, Pak Anwar bisa segera melakukan pengeprasan tanahnya yang berbukit tersebut. Hasil keprasan tanah tersebut bisa dijual. Setelah rata, bisa dibangun gudang.

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398
Email: galuhsaina@gmail.com

Permohonan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Alamat Jl. Pahlawan No.116, Krembangan Sel., Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur (031) 3577691.

3.02.2017

[9] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Provinsi Jawa Timur

Kegiatan pengolahan dan pemurnian batuan (SUMBER : DISINI)

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Ketentuan mengenai pengolahan dan pemurnian dalam UU Nomor 4 tahun 2009

Pasal 1 ayat 17
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

Dari pernyataan pasal 1 ayat 17 tersebut, bisa disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasi produksi.

Pasal 1 ayat 20

Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan

Bagi perseorangan, badan usaha (PT, CV ataupun Firma) dan koperasi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan tetapi ingin melaksanakan kerjasama / perjanjian jual beli mineral atau batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan / atau penjualan, Izin Pertambangan Rakyat dan/atau IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan atau penjualan lainnya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengolahan dan Pemurnian.

Adapun syarat-syarat mengajukan IUP Khusus Pengolahan dan Pemurnian adalah sebagai berikut:

A.    Syarat Administratif
a.   Perseorangan
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli) ;
5. Nota kesepahaman/MoU dengan pemasok mintal atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang memuat
a. Jumlah tonase;
b. Jenis dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan;
c. Jangka waktu nota kesepahaman/MoU; dan
d.Pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b.   Badan Usaha
1.   Surat permohonan bermeterai cukup;
2.   Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.   Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
5.   Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
7. Salinan Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian (khusus untuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam dan batubara)
8. Nota kesepahaman MoU dengan pemasok mintal atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang memuat
a. Jumlah tonase;
b. Jenis dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan;
c. Jangka waktu nota kesepahaman/MoU; dan
d.Pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c.   Koperasi
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Profil Koperasi;
3. Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
5.  Susunan pengurus koperasi;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli) ;
7. Salinan Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian (khusus untuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam dan batubara)
8. Nota kesepahaman MoU dengan pemasok mintal atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang memuat
a. Jumlah tonase;
b. Jenis dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan;
c. Jangka waktu nota kesepahaman/MoU; dan
d.Pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.    Syarat Teknis
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB);
2. Rencana Konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian.
3. Riwayat Hidup dan surat pernyataan tenaga teknik yang berpengalaman di bidang pertambangan atau metalurgi;
4. Dokumen studi Kelayakan
5. Perjanjian kerjasama dengan pemegang izin yang diterbitkan oleh Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.

C.    Syarat Lingkungan
1. Pernyataan kesanggupan bermeterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. Persetujuan dan salinan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D.    Syarat Finansial
1. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan mineral dan batubara;
2. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha dan Koperasi;
3. Referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional bagi Badan Usaha.

E.Tambahan Syarat untuk Perpanjangan (Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan Provinsi Jawa Timur)
1.  Syarat administrasi dan teknis seperti pada permohonan baru;
2. Realisasi RKAB dan laporan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian selama 2 (dua) tahun terakhir;
3. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi Badan Usaha dan Koperasi.


TAHAPAN PERIZINAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan /atau Pemurnian.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a.  Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis
6. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan serta persetujuan dokumen studi kelayakan oleh Dinas Teknis
a.  Dokumen tidak sesuai/kurang lengkap dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.  Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan apabila diperlukan.
7.  Rapat pembahasan dan kunjungan lapangan apabila diperlukan
    a.  Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
    b. Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dari hasil verifikasi dan evaluasi Dinas Teknis.
9. Penyerahan penolakan permohonan IUP Operasi produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian kepada pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
11. Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
12.Persetujuan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan diserahkan kepada pemohon.


Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398
Email: galuhsaina@gmail.com

Permohonan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Alamat Jl. Pahlawan No.116, Krembangan Sel., Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur (031) 3577691.

2.17.2017

Pengalaman Mengajukan Visa China di Konsulat Jenderal China di Surabaya (Februari 2017)

Tembok Besar China, Kota Terlarang di Beijing, Terracotta Warriors, melihat tingkah lucu panda, siapa yang tidak ingin melihat itu semua dengan mata kepala sendiri? CHINA. Negara raksasa yang menjulang dari barat ke timur. Negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Negara yang terkenal dengan keeksotisan alamnya. Apalagi sekarang sering sekali ada promo besar-besaran dari maskapai Low Cost Carrier andalanku, Air Asia untuk kesana. Siapa yang tidak tergoda dengan tarif Kuala Lumpur - Beijing - Kuala Lumpur yang hanya Rp 1.700.000?

Aku mendapatkan tiket tersebut pada 12 Juni 2016 lalu setelah sebelumnya membeli tiket Surabaya - Kuala Lumpur - Surabaya seharga Rp 540.000. Total biya untuk tiket pesawat yang kukeluarkan adalah Rp 2.240.000. Sangat murah..Beijing itu jauh banget brooooo...

Sayangnya kita sebagai Warga Negara Indonesia masih harus mengajukan visa jika berkunjung ke China Daratan. Meskipun Kedutaan Besar China hanya ada di Jakarta (Kuningan tepatnya), hal itu tidak menjadi masalah karena di Surabaya ada semacam perwakilannya yang disebut Konsulat Jenderal China. Yap teman-teman, mengajukan Visa China bisa dilakukan di Surabaya juga.

Situs resminya apaan gan?

Alamatnya dimana gan Konsulat Jenderal China Surabaya?
~ Lokasinya ada di Lantai 5 Gedung Spazio, Jalan Mayjend Soengkono 105, Dukuh Pakis, Surabaya. Nomor teleponnya adalah (031) 60039880. Jam bukanya dari 09.00 AM sampai 04.00 PM, dimana untuk penyerahan aplikasi dilayani dari jam 09.00 AM sampai 03.00 PM sementara pembayaran dan pengambilan paspor dari jam 09.00 AM sampai 04.00 PM. Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional Konsulat ini tutup.

NB: Artikel ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi saya pada Februari 2017. Untuk menghindari perjalanan bolak-balik kesini (terutama yang rumahnya jauh), saya sarankan sebelum berangkat melakukan konfirmasi dahulu ke nomor Konsulat Jenderal China di (031) 60039880. Konfirmasi tersebut bisa menanyakan update persyaratan dokumen, jam buka, dan lain-lain.
Gedung Spazio (Sumber Gambar : DISINI)

Apa saja persyaratan yang kubawa saat hendak mengajukan? Ini gan daftarnya:
1. Formulir aplikasi yang sudah kuisi lengkap sebelumnya. 

2. Paspor asli dengan masa berlaku minimum 6 bulan;

3. Fotocopy paspor bagian depan dan belakang yang ada biodatanya;

4. Fotocopy KTP;

5. Pas foto background putih ukuran 4,8 x 3,3 cm;

6. Tiket pesawat PP yang sudah terkonfirmasi;

7. Bookingan penginapan selama di China;

Apa saja pemrosesan yang dilakukan oleh petugas konsulat terhadap berkas kita?
~ Jangan khawatir atau deg-degan gan, karena Visa China ini menurutku merupakan salah satu visa termudah yang bisa kita dapatkan. Mereka hanya melakukan pengecekan berkas. Jika berkas kita sudah lengkap dan tepat, maka kita akan diberi slip bukti pengambilan visa dengan jangka waktu tertentu (tergantung memakai layanan standar, ekspres atau urgent).

Maksudnya layanan standar, ekspres dan urgent gan?
~Servis urgent artinya pemrosesanya hanya dua hari kerja gan.
Ketentuan: Penyerahan aplikasi (Senin sd Jumat jam 09.00 - 11.00 am)
Pengambilan visa (Senin sd Jumat jam 15.00 - 16.00 pm). Biayanya Rp 1.100.000

~Servis ekspres artinya pemrosesanya hanya tiga hari kerja gan.
Ketentuan: Penyerahan aplikasi (Senin sd Jumat jam 09.00 - 12.00 am)
Pengambilan visa (Senin sd Jumat jam 15.00 - 16.00 pm). Biayanya Rp 900.000.

~Servis standar artinya pemrosesanya lima hari kerja gan.
Ketentuan: Penyerahan aplikasi (Senin sd Jumat jam 09.00 - 15.00 am)
Pengambilan visa (Senin sd Jumat jam 09.00 - 16.00 pm). Biayanya Rp 540.000

~Untuk melihat tarif selengkapnya untuk visa double entry ataupun multiple entry silahkan dilihat pada link berikut:

~Pembayaran Visa China dilakukan pas pengambilan visanya gan.

Semoga perjalanannya lancar gan!

2.08.2017

Tarif Parkir Inap Motor di Bandara Juanda Terminal 1

Bandara Juanda (GALUH PRATIWI)

UPDATE 2022 : Tarif parkir inap motor di Terminal 1 maupun Terminal 2 sekarang udah naik menjadi sekitar Rp 35.000/malam (kisaran itu yah)

#####

UPDATE Maret 2017 : Tarif parkir inap motor di Terminal 1 maupun Terminal 2 sekarang udah naik menjadi Rp 25.000/malam. Dasar tarifnya jelas dan resmi, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir Kota. Tarif lengkapnya sesuai gambar di bawah ini. Aku foto sebelum pintu keluar Bandara Juanda.



Pengalaman pribadi, nitip motor di parkir inap Terminal 2 Bandara Juanda buat backpackeran ke Beijing dari 23 Maret 2017 jam 14.20, diambilnya 28 Maret 2017 jam 22.00, total tarifnya Rp 128.000. Ah, terlalu sadis caramu...

###

Sewaktu akan backpackeran ke Pulau Rote pada 9-13 Desember lalu, aku sempat dibingungkan dengan sarana transportasi yang bisa mengantarkanku ke bandara. Dengan posisi kosku yang berada di Surabaya Pusat (Jalan Merapi), jarak ke Bandara Juanda adalah sekitar 20 kilometer. Dengan jadwal penerbangan pagi (take off 06.25), satu-satunya pilihan transportasi untukku adalah taksi atau uber, dua-duanya lumayan mahal. Paling nggak diatas Rp 50.000, taksi mungkin lebih mahal lagi. Aku paling anti yang mahal-mahal, apalagi perjalanan baru dimulai.

Aku mulai memutar otak, mencoba cari-cari informasi tentang tarif parkir inap motor di Bandara Juanda. Apakah parkir inap motor diizinkan? Bagaimana kalau tarifnya perjam? Kan malah tekor tuh. Aku mencoba mencari informasi lebih spesifik. Hal yang sedikit meyakinkanku adalah aku pernah menginapkan motor di Bandara Juanda Terminal 1 pada 2014 lalu. Dan sama sekali tidak ditarik biaya inap motor, hanya biaya keluar gate sebesar Rp 1500.

Berdasarkan pencarianku di google, banyak agan-agan yang menceritakan pengalamannya menginapkan motornya di Bandara Juanda. Kebanyakan bilang tarif inap adalah Rp 5000/24 jam. Mereka bilang jika mau parkir inap sebaiknya bilang pada petugas yang memeriksa STNK, nanti akan diarahkan ke parkir khusus motor yang menginap. Aku mencoba membuktikannya sendiri. Apakah benar Rp 5000/24 jam? Kok murah banget ya?

Aku sampai di Bandara Juanda Terminal 1 jam 05.00 pagi, setelah masuk gate dan lewat pemeriksaan STNK, aku bilang ke penjaga mau parkir inap. Bapak penjaga segera mengarahkan motorku untuk langsung belok kanan dan diparkirkan disitu (posisi lahan untuk parkir inap adalah setelah pemeriksaan STNK langsung belok kanan). Aku menurut dan pasrah, semoga saja memang Rp 5000/24 jam. Aku diberikan karcis inap khusus. Kalau helmnya mau dititipkan bisa juga.

Tanggal 13 Desember, setelah penerbangan pagi yang mengantukkan dari Kupang, aku segera menuju parkir motor untuk mengambil motorku. Dan tau berapa tarifnya?? Cuma Rp 20.000...Muraaah banget gaaan. Jadi total biaya menginapkan motor selama 4 malam di Bandara Juanda Terminal 1 adalah Rp 20.000 + Rp 1500 (tarif karcis gate). Masih dibagi berdua sama temen ane..Murah ya daripada naik taksi atau uber hehehe.

Jadi jangan ragu menginapkan motor di Bandara Juanda gan. Sementara aku baru bisa memberi informasi untuk Terminal 1, untuk terminal 2 aku masih belum pernah. mungkin agan-agan di bawah bisa menambahkan?

FAQ
1. Ada berapa lokasi parkir inap di Bandara Juanda gan?
~ Berdasarkan informasi dari situs www.juandaairport.com, ada dua lokasi parkir inap yakni di seberang terminal keberangkatan internasional (Terminal 1) dan yang kedua di terminal keberangkatan domestik (Terminal 2).

2. Jadi kita harus pegang setidaknya dua karcis kalau parkir inap?
~ Iya gan. Pertama karcis masuk Bandara Juanda, kedua karcis bukti parkir inap.

3. Berapa tarif parkir inap untuk mobil pribadi atau bus?
~ Berdasarkan informasi dari situs www.juandaairport.com, di bawah ini adalah rincian tarif parkir inap untuk kendaraan roda empat: 
1.    Golongan I (kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, mikrobus, dan kendaraan roda empat lainnya)
  • Masuk parkir: Rp4.000 (1 jam pertama).
  • Parkir 2 jam hingga 5 jam, dikenakan Rp1.500 per jam.
  • Parkir di atas 5 jam hingga 12 jam, dikenakan total Rp15.000 per malam.
  • Parkir di atas 12 jam hingga 24 jam, dikenakan total Rp30.000 per malam.
2. Golongan II (bus, minibus, truk, atau kendaraan beroda di atas 4)
  • Masuk parkir: Rp7.000 (1 jam pertama).
  • Parkir 2 jam hingga 5 jam, dikenakan Rp2.500 per jam.
  • Parkir di atas 5 jam hingga 12 jam, dikenakan total Rp25.000 per malam.
  • Parkir di atas 12 jam hingga 24 jam, dikenakan total Rp50.000 per malam.
3. Roda dua atau sepeda motor, dikenakan tarif Rp1.500 per malam.

Daftar tarif tersebut sudah termasuk retribusi pemerintah daerah dan PPN sebesar 10 persen. Jika, kartu parkir hilang, maka akan dikenakan denda Rp50.000.

4. Bagaimana alternatif transportasi dari dan menuju Bandara Juanda?
1. Mobil/Kendaraan Roda 4
Bandara Juanda terkoneksi dengan Jalan Tol Waru-Juanda menuju ke Surabaya

2. Bus
Bus DAMRI disediakan oleh pemerintah setempat untuk mengantarkan penumpang ke Terminal Surabaya yang dimulai sejak bulan November 2006. Dari Terminal Surabaya, bisa dilanjutkan naik gojek, bus kota ataupun taksi untuk menuju Kota Surabaya.

3. Taksi
Taksi Primkopal Juanda memberlakukan tarif tetap ke berbagai macam tujuan di kota Surabaya dan daerah sekitarnya termasuk Malang, Blitar, Jember, Tulungagung. Berbeda dengan bandara lainnya di Indonesia. Tiket taksi dapat dibeli di loket yang terletak di pintu keluar bandara.

4. Gojek
Tinggal pesan online. Tarif sekali jalan dari Bandara Juanda ke Surabaya Pusat sekitar Rp 50.000